KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 801 Tahun 2018 tentang Pengaturan Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadan. Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Tarnedi mengatakan, PNS DKI sudah bisa pulang pukul 14.00 WIB selama Ramadhan. "Kita berbeda dengan yang pusat ya. Tapi, pada dasarnya jam kerjanya sama, muatannya sama. Kalau dari Menpan pukul 08.00 WIB-15.00 WIB. Kita majukan satu jam lebih awal, pulang juga dimajukan," ujar Tarnedi, ketika dihubungi, Senin (14/5). Aturan yang ada dalam Kepgub ini sama dengan aturan tahun lalu. PNS DKI mulai bekerja pukul 07.00 WIB dan pulang kerja pukul 14.00 WIB, pada Senin sampai Kamis selama Ramadan. Jam istirahat bagi para PNS DKI adalah pukul 12.00 WIB sampai 12.30 WIB.
Anies tetapkan PNS DKI pulang pukul 14.00 WIB selama Ramadan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 801 Tahun 2018 tentang Pengaturan Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadan. Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Tarnedi mengatakan, PNS DKI sudah bisa pulang pukul 14.00 WIB selama Ramadhan. "Kita berbeda dengan yang pusat ya. Tapi, pada dasarnya jam kerjanya sama, muatannya sama. Kalau dari Menpan pukul 08.00 WIB-15.00 WIB. Kita majukan satu jam lebih awal, pulang juga dimajukan," ujar Tarnedi, ketika dihubungi, Senin (14/5). Aturan yang ada dalam Kepgub ini sama dengan aturan tahun lalu. PNS DKI mulai bekerja pukul 07.00 WIB dan pulang kerja pukul 14.00 WIB, pada Senin sampai Kamis selama Ramadan. Jam istirahat bagi para PNS DKI adalah pukul 12.00 WIB sampai 12.30 WIB.