KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 naik 5,1% menjadi Rp 4.641.854 per bulan. Hal itu setelah diterbitkannya Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta nomor 1517 tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta Nurjaman mengatakan, pihaknya akan mempelajari dan akan menyikapi atas diterbitkannya Kepgub tersebut. Nantinya kemungkinan Apindo DKI Jakarta juga akan berkoordinasi dan berdialog dengan Pemprov DKI Jakarta terkait hal tersebut. Lebih lanjut terkait potensi mengajukan gugatan Kepgub tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Nurjaman belum dapat memastikan kapan akan melakukan pendaftaran gugatan tersebut. “Masih ada waktu untuk hal tersebut,” ujar Nurjaman saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (27/12).
Anies Tetapkan UMP Jakarta Tahun 2022 Rp 4,64 juta, Begini Respons Pengusaha
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 naik 5,1% menjadi Rp 4.641.854 per bulan. Hal itu setelah diterbitkannya Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta nomor 1517 tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta Nurjaman mengatakan, pihaknya akan mempelajari dan akan menyikapi atas diterbitkannya Kepgub tersebut. Nantinya kemungkinan Apindo DKI Jakarta juga akan berkoordinasi dan berdialog dengan Pemprov DKI Jakarta terkait hal tersebut. Lebih lanjut terkait potensi mengajukan gugatan Kepgub tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Nurjaman belum dapat memastikan kapan akan melakukan pendaftaran gugatan tersebut. “Masih ada waktu untuk hal tersebut,” ujar Nurjaman saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (27/12).