Anindya Bakrie Tanggapi Isu Perpecahan di Kadin Pasca Munaslub



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Periode 2024-2029, Anindya Bakrie, memberikan tanggapan terkait isu perpecahan di internal Kadin setelah Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang digelar pada 14 September 2024. 

Anindya menegaskan bahwa perbedaan pendapat dalam organisasi merupakan hal yang biasa. Meskipun begitu, dia optimistis bahwa Kadin Indonesia akan kembali solid dan bersatu.

Baca Juga: Sejumlah Kadin Daerah Sebut Munaslub Kadin Cacat Prosedur, Ini Penjelasannya


"Saya rasa semuanya akan kembali menjadi satu. Karena Kadin itu memang cuma satu dan sejarahnya juga biasa di awal ada perbedaan, tapi akhirnya pasti akan solid dan apik untuk dunia usaha," ujar Anindya saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rabu (25/9).

Anindya menyatakan bahwa ke depan, Kadin Indonesia akan fokus pada program-program strategis yang mendukung pemerintah. Terkait dengan perbedaan pendapat internal, dia menyebutkan bahwa telah dibentuk sebuah tim untuk menyelesaikan polemik tersebut.

Lebih lanjut, Anindya juga menanggapi soal Keputusan Presiden (Keppres) yang kabarnya akan segera diterbitkan untuk mengesahkannya sebagai Ketua Umum Kadin.

Baca Juga: Menperin Ajak Ketua Baru Kadin Indonesia Kerja Sama Bangun Industri 5 Tahun ke Depan

"Saat ini kami masih berkonsultasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait kelanjutan Keppres ini. Untuk segala aturan hukum, kita akan menjalankan seperti biasa, fokus kami tetap mendukung kerja pemerintahan Jokowi ke depan," jelasnya.

Diketahui, isu perpecahan di internal Kadin pasca Munaslub masih menjadi perhatian publik. Saat ini, Kadin Indonesia menghadapi dualisme kepemimpinan, di mana Arsjad Rasjid, Ketua Umum Kadin yang sah, masih menjabat hingga 2026. Sementara Anindya Bakrie dipilih sebagai Ketua Umum Kadin periode 2024-2029 melalui Munaslub di Jakarta, pada Sabtu (14/9).

Pihak Arsjad menilai Munaslub tersebut tidak sah dan ilegal karena melanggar sejumlah aturan.

Menurut Kuasa Hukum Kadin Indonesia, Hamdan Zoelva, Munaslub tersebut menyalahi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin dan Keppres Nomor 18 Tahun 2022 yang mengatur Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.

Selain itu, dari sisi prosedur, Munaslub hanya bisa digelar atas usulan setidaknya setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan Anggota Luar Biasa (ALB) berdasarkan Munas terakhir.

Baca Juga: Polemik Kepemimpinan Kadin Bisa Hambat Arus Investasi

Berdasarkan Munas VIII tahun 2021 di Kendari, ada 34 Kadin Provinsi dan 124 asosiasi industri yang menjadi ALB Kadin Indonesia. Namun, Munaslub tersebut ditolak oleh 21 Kadin Provinsi, sehingga dianggap tidak sah dan ilegal.

"Berdasarkan hal tersebut, serta adanya penolakan dari 21 Kadin Provinsi, maka penyelenggaraan Munaslub menjadi tidak sah dan ilegal karena tidak mengikuti UU Kadin, AD/ART, maupun peraturan organisasi," tegas Hamdan Zoelva.

Selanjutnya: Ekonom Celios: Pajak Kekayaan 50 Orang Super Kaya RI Capai Rp 81,6 Triliun per Tahun

Menarik Dibaca: Cerebrofort dan Rockstar Academy Berkolaborasi Bangui Generasi Alpha yang Cerdas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto