Anita Kolopaking penuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anita Kolopaking memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pelarian Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra pada Jumat (7/8/2020). 

Menurut keterangan pihak kepolisian, Anita datang pada pukul 10.30 WIB untuk menemui penyidik di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. “(Tersangka Anita) datang memenuhi panggilan penyidik tadi jam 10.30,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono ketika dihubungi Kompas.com, Jumat. 

Anita merupakan pengacara atau kuasa hukum Djoko, narapidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, saat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020 silam. Pemeriksaan ini merupakan panggilan kedua terhadap Anita. 


Baca Juga: Jokowi rombak aturan Pemulihan Ekonomi Nasional, ini kata ekonom Indef

Pada panggilan perdananya untuk diperiksa sebagai tersangka pada Selasa (4/8/2020), Anita tak datang lantaran ada keperluan. Sementara itu, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo pada Jumat hari ini. 

Prasetijo yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama kini mendekam di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri. "Iya (BJP PU diperiksa) Jumat bersamaan dengan panggilan kedua Anita," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (5/8/2020). 

Prasetijo merupakan perwira tinggi (pati) Polri yang telah menerbitkan surat jalan dan diduga terlibat dalam penerbitan surat kesehatan untuk Djoko Tjandra. Prasetijo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri untuk keperluan pemeriksaan. 

Baca Juga: Jaksa Agung merombak sejumlah pejabat eselon II

Prasetijo disangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Sementara itu, Anita dijerat dengan pasal berlapis. Ia disangka melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anita Kolopaking Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Polri"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .