KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok pada akhir Mei 2023 tercatat Rp 89,95 triliun. Realisasi ini menurun 12,45% year on year (YoY) jika dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu sebesar Rp 102,74 triliun. Penurunan ini disebabkan oleh penurunan produksi pada bulan Maret 2023 yang dipengaruhi oleh lonjakan di basis produksi Maret 2022 akibat kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN). “Realisasi sampai Mei 2023 telah terkumpul Rp 89,95 triliun atau ini turun 12,45%,” ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN Kita, Senin (26/6).
Anjlok 12,45% pada Mei, Penerimaan Cukai Rokok Hanya Rp 89,95 Triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok pada akhir Mei 2023 tercatat Rp 89,95 triliun. Realisasi ini menurun 12,45% year on year (YoY) jika dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu sebesar Rp 102,74 triliun. Penurunan ini disebabkan oleh penurunan produksi pada bulan Maret 2023 yang dipengaruhi oleh lonjakan di basis produksi Maret 2022 akibat kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN). “Realisasi sampai Mei 2023 telah terkumpul Rp 89,95 triliun atau ini turun 12,45%,” ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN Kita, Senin (26/6).