Anjlok 12,45% pada Mei, Penerimaan Cukai Rokok Hanya Rp 89,95 Triliun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok pada akhir Mei 2023 tercatat Rp 89,95 triliun.

Realisasi ini menurun 12,45% year on year (YoY) jika dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu sebesar Rp 102,74 triliun.  Penurunan ini disebabkan oleh penurunan produksi pada bulan Maret 2023 yang dipengaruhi oleh lonjakan di basis produksi Maret 2022 akibat kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN).

“Realisasi sampai Mei 2023 telah terkumpul Rp 89,95 triliun atau ini turun 12,45%,” ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN Kita, Senin (26/6).


Terpantau, tarif rata-rata tertimbang 2023 sebesar Rp 699 per batang atau naik 3,5% dari tahun 2022 yang sebesar Rp 676 per batang. 

Baca Juga: Dana Transfer ke Daerah Capai Rp 290,3 Triliun Per Mei 2023

Kenaikan ini disebabkan oleh produksi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan 1 yang turun signifikan.

Dari paparannya, produk hasil tembakau pada golongan 1 justru mengalami penurunan 29,58% yakni dari 55,10 juta batang menjadi hanya 38,8 juta batang.

Begitu juga untuk golongan 2 mengalami penurunan 12,42% menjadi 17,88 juta batang dan golongan 3 naik 24,68% menjadi 12,69 juta batang.

“Kita tentu juga harus hati-hati di dalam menyikapi karena jangan sampai produksi turun ke bawah ke golongan 3 sehingga policy untuk mengendalikan produksi cukai menjadi tidak efektif,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi