Annas Maamun bawa laporan harta ke KPK



JAKARTA. Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dalam pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau kepada Kementerian Kehutanan, yang menjeratnya.

"Diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (17/12).

Annas tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.30 WIB, diantar mobil mobil tahanan. Saat turun dari mobil, Annas tampak menenteng sejumlah dokumen yang dibungkus dalam sebuah map berwarna merah. Menurut Annas, dokumen tersebut merupakan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya. 


"LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), ini berkasnya," singkatnya.

Kendati demikian, Annas tak menjelaskan lebih rinci untuk apa dokumen tersebut ia bawa. Yang jelas dalam pemeriksaan sebelumnya, Annas menyebut bahwa dia dicecar oleh penyidik KPK terkait harta kekayaan yang dimilikinya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Annas sebagai tersangka bersama dengan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Riau, Gulat Medali Emas Manurung. Annas diduga menerima suap US$ 166.100 ribu dari Gulat terkait revisi alih fungsi lahan di Provinsi Riau.

Penyuapan tersebut diduga dilakukan lantaran Annas telah memasukkan areal kebun sawit Gulat Manurung dan teman-temannya di Kabupaten Kuantan Singingi seluas 1.188 hektare (Ha) dan Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas 1.214 Ha ke dalam surat revisi usulan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau sebagaimana permintaan Gulat Manurung.

Padahal sebagian kawasan tersebut tidak bisa diubah menjadi Area Peruntukan Lainnya (APL) lantaran termasuk kawasan hutan lindung.

Pasca ditetapkan sebagai tersangka, KPK menahan keduanya di tempat terpisah. Annas ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Guntur, Jakarta. Sedangkan Gulat mendekam di Rutan KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia