JAKARTA. Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dalam pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau kepada Kementerian Kehutanan, yang menjeratnya. "Diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (17/12). Annas tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.30 WIB, diantar mobil mobil tahanan. Saat turun dari mobil, Annas tampak menenteng sejumlah dokumen yang dibungkus dalam sebuah map berwarna merah. Menurut Annas, dokumen tersebut merupakan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.
Annas Maamun bawa laporan harta ke KPK
JAKARTA. Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dalam pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau kepada Kementerian Kehutanan, yang menjeratnya. "Diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (17/12). Annas tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.30 WIB, diantar mobil mobil tahanan. Saat turun dari mobil, Annas tampak menenteng sejumlah dokumen yang dibungkus dalam sebuah map berwarna merah. Menurut Annas, dokumen tersebut merupakan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.