Anoda slime bebas bea keluar pada 2017



JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengkaji penghapusan bea keluar untuk anoda slime. Sebab, produk tersebut merupakan hasil pemurnian di smelter. Saat ini anoda slime masih terkena bea keluar merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59/2016.

Dalam PMK itu menyebutkan, Pasal 1, anoda slime merupakan produk samping atau sisa hasil pemurnian komoditas tambang mineral logam tembaga.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono menyebutkan, ekspor anoda slime saat ini dikenakan bea keluar 5%.  "Di tahun 2017 akan ada aturan yang mendetailkan, apakah anoda slime merupakan produk yang sudah diolah atau dimurnikan," ungkap dia, Selasa (13/12).


Yang jelas, kata Bambang, PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dan PT Freeport Indonesia serta PT Smelting Gresik sedang melakukan kerjasama untuk membangun smelter anoda slime untuk pemurnian di dalam negeri.

Sekretaris Perusahaan Antam Trenggono Sutioso menyebutkan, dalam satu atau dua bulan ini akan ada kesepakatan pembangunan proyek anoda slime, melanjutkan memorandum of understanding (MoU) yang sudah dilakukan dengan Freeport. "Proyek anoda slime akan dilanjutkan setelah bentuk kerjasamanya disepakati," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini