JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengkaji penghapusan bea keluar untuk anoda slime. Sebab, produk tersebut merupakan hasil pemurnian di smelter. Saat ini anoda slime masih terkena bea keluar merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59/2016. Dalam PMK itu menyebutkan, Pasal 1, anoda slime merupakan produk samping atau sisa hasil pemurnian komoditas tambang mineral logam tembaga. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono menyebutkan, ekspor anoda slime saat ini dikenakan bea keluar 5%. "Di tahun 2017 akan ada aturan yang mendetailkan, apakah anoda slime merupakan produk yang sudah diolah atau dimurnikan," ungkap dia, Selasa (13/12).
Anoda slime bebas bea keluar pada 2017
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengkaji penghapusan bea keluar untuk anoda slime. Sebab, produk tersebut merupakan hasil pemurnian di smelter. Saat ini anoda slime masih terkena bea keluar merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59/2016. Dalam PMK itu menyebutkan, Pasal 1, anoda slime merupakan produk samping atau sisa hasil pemurnian komoditas tambang mineral logam tembaga. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono menyebutkan, ekspor anoda slime saat ini dikenakan bea keluar 5%. "Di tahun 2017 akan ada aturan yang mendetailkan, apakah anoda slime merupakan produk yang sudah diolah atau dimurnikan," ungkap dia, Selasa (13/12).