Anomali Aset, Bank Syariah Sulit Bersaing dengan Konvensional?



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kritik Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, terhadap kinerja perbankan syariah memantik respons dari kalangan akademisi. Wakil Rektor Universitas Paramadina sekaligus Wakil Kepala CSED-INDEF Handi Risza mengingatkan, agar kritik tersebut tidak menggerus kepercayaan publik terhadap industri yang masih bertumbuh ini.

Handi menilai, menyamakan bank syariah dengan bank konvensional hanya karena sama-sama menghimpun dan menyalurkan dana adalah penyederhanaan yang tidak setara. Sistem konvensional berbasis bunga, sedangkan syariah bertumpu pada skema bagi hasil dan transaksi berbasis aktivitas riil.

Menanggapi pernyataan Purbaya yang menyebut bank syariah sekadar mengganti istilah tanpa menghadirkan keadilan nyata, Handi menegaskan bahwa akad seperti mudharabah, musyarakah, dan murabahah justru dirancang untuk membagi risiko dan imbal hasil secara proporsional antara nasabah dan bank. “Hak diperoleh sesuai usaha dan ikhtiar masing-masing pihak,” ujarnya dalam siaran pers, Rabu (18/2).


Baca Juga: OJK Sebut Bank Muamalat Masih Menarik bagi Investor

Namun, ia tak menutup mata terhadap persepsi mahalnya pembiayaan syariah. Menurut Handi, problem utamanya bersifat struktural. Hingga Oktober 2025, total aset perbankan syariah baru sekitar Rp 1.028 triliun. Mayoritas bank masih berada di kelompok KBMI 1 dan 2. Hanya Bank Syariah Indonesia yang sudah masuk KBMI 4.

Skala modal yang terbatas membuat biaya operasional per produk lebih tinggi dan ruang investasi teknologi lebih sempit. Dampaknya, efisiensi dan inovasi produk kalah cepat dibanding bank besar konvensional.

Dari sisi pendanaan, ketimpangan juga terasa. Bank konvensional lebih leluasa mengakses dana murah, termasuk giro pemerintah. Sementara bank syariah lebih banyak mengandalkan tabungan dan deposito yang berbiaya lebih tinggi. Struktur dana ini berimbas langsung pada harga pembiayaan.

Handi menambahkan, skema murabahah memang menghasilkan cicilan tetap (fixed rate) yang kerap terlihat lebih tinggi di awal. Namun, nasabah mendapat kepastian angsuran hingga akhir kontrak. Denda keterlambatan pun tidak menjadi pendapatan bank, melainkan dialokasikan untuk kegiatan sosial.

Pengawasan kepatuhan syariah, lanjutnya, dijalankan melalui Dewan Pengawas Syariah (DPS) untuk memastikan produk dan akad tetap sesuai prinsip Islam.

Di luar perdebatan konsep, Handi menekankan perlunya keberpihakan kebijakan. Ia mendorong pemerintah lebih proporsional dalam menempatkan dana lembaga keagamaan di bank syariah, memberi insentif fiskal, serta memperkuat permodalan bank syariah BUMN.

“Kritik harus dibaca sebagai perhatian. Tapi dukungan kebijakan yang adil jauh lebih menentukan masa depan industri ini,” tambahnya.

Baca Juga: Bank Aladin Syariah Salurkan Beasiswa untuk Mahasiswa 3T dan Terdampak Bencana

Selanjutnya: Promo Paket Bukber Pizza Hut & Wingstop: Menu Spesial Mulai Rp 18 Ribuan

Menarik Dibaca: Promo Paket Bukber Pizza Hut & Wingstop: Menu Spesial Mulai Rp 18 Ribuan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News