KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota MIND ID (Mining Industry Indonesia), PT Aneka Tambang Tbk (Antam), buka suara soal potensi pengambilalihan tambang emas Martabe milik PT Agincourt Resources (PT AR), anak usaha dari PT United Tractors Tbk (UNTR). "ANTAM sebagai BUMN pertambangan pada prinsipnya siap menjalankan penugasan pemerintah apabila ditugaskan, dalam rangka memastikan pengelolaan sumber daya emas nasional memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi negara dan kesejahteraan masyarakat, sejalan dengan amanat konstitusi," ungkap Corporate Secretary Division Head PT Aneka Tambang Tbk., Wisnu Danandi Haryanto, dalam keterangan tertulis, Selasa (27/01/2026).
Wisnu menambahkan, apabila penugasan tersebut diberikan, ANTAM akan menjalankannya untuk memperkuat kedaulatan pengelolaan sumber daya alam, meningkatkan nilai tambah di dalam negeri, serta mendorong pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah tambang melalui praktik pertambangan yang bertanggung jawab, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan.
Baca Juga: ESDM Selidiki Insiden Tambang Emas Antam (ANTM) di Pongkor "ANTAM akan berkoordinasi secara intensif dengan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan terkait rencana tersebut, untuk memastikan setiap tahapan dilakukan secara terukur, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Wisnu. Lebih lanjut, Wisnu bilang ANTAM akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut kepada publik sesuai dengan ketentuan dan tahapan yang berlaku. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), melalui keputusan Danantara, akan mengambil alih 28 perusahaan yang dicabut izinnya sebagai imbas dari bencana Sumatra. Dalam penjelasannya pada Rapat Kerja Bersama Komisi XIII DPR RI, Senin (26/1/2026), Prasetyo bilang bahwa 22 perusahaan dengan izin pengelolaan hutan akan diserahkan kepada BUMN Perhutani, sedangkan perusahaan tambang akan diserahkan kepada BUMN MIND ID, atau anak usahanya, Aneka Tambang Tbk (ANTM).
"Danantara telah menunjuk PT Perhutani untuk nanti mengelola lahan atau kegiatan ekonomi. Ini untuk 22 perusahaan (yang diberi perizinan pengelolaan hutan). Untuk yang pencabutan izin tambang bakal diserahkan kepada Antam atau Mind ID," kata dia. Prasetyo juga menegaskan kepemilikan lahan operasional perusahaan yang dicabut tersebut bisa berganti dan dikelola oleh perusahaan negara, dalam hal ini BUMN, jika perusahaan itu dianggap menguntungkan negara.
"Kalau ada perusahaan yang kegiatan ekonominya dianggap memberi keuntungan pada negara, mungkin akan dijalankan oleh perusahaan lain, yaitu perusahaan negara," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News