KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Aneka Tambang Tbk (
ANTM) tetap menggenjot produksi bijih nikel dan olahannya untuk tahun 2023. Hal itu dilakukan walau Antam sedang dibayangi kasus tambang nikel ilegal. Manajemen ANTM tetap berfokus menjaga kinerja di tengah kasus tambang nikel ilegal yang terjadi pada wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Corporate Secretary ANTM Syarif Faisal Alkadrie mengungkapkan, kinerja produksi bijih nikel sepanjang kuartal I 2023 masih berjalan sesuai dengan target.
"Volume produksi bijih nikel konsolidasian Antam pada kuartal I 2023 mencapai 3,41 juta wet metric ton (wmt)," kata Faisal kepada Kontan, Rabu (26/7). Faisal menjelaskan, raihan produksi ini meningkat sekitar 17% year on year (yoy). Pada periode sama di tahun sebelumnya, produksi bijih nikel Antam mencapai 2,92 juta wmt. Kenaikan produksi ini juga dibarengi dengan kenaikan penjualan bijih nikel Antam pada kuartal I 2023.
Baca Juga: Kasus Tambang Nikel Ilegal, MIND ID Dukung Penuh Antam Penjualan pada kuartal I 2023 mencapai 3,44 juta wmt, tumbuh 48% dibandingkan volume penjualan bijih nikel pada triwulan pertama tahun 2022 sebesar 2,33 juta wmt. Adapun, untuk produk olahan nikel seperti feronikel (FeNi), Antam membukukan volume produksi mencapai 5.437 ton nikel dalam feronikel (TNi), dengan capaian volume penjualan produk feronikel sepanjang 1Q23 mencapai 4.287 TNi. Untuk tahun ini, Antam membidik produksi dan penjualan bijih nikel masing-masing sebesar 1,30 juta wmt dan 9,45 juta wmt. Sementara untuk produk feronikel ditargetkan produksi dan penjualan mencapai 27.201 TNi. Faisal pun menegaskan, Antam senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku dalam setiap lini bisnis perusahaan. "Termasuk di dalamnya terkait pemenuhan berbagai ketentuan dan perizinan dari Pemerintah yang antara lain dari Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam menjalankan operasi perusahaan di wilayah IUP Mandiodo," jelas Faisal. Sebelumnya, Direktur Utama MIND ID Hendi Prio Santoso mengatakan, kasus yang terjadi tersebut sudah berlangsung lama.
"Sudah kembali status hukumnya clear ada di Antam. Jadi dari MIND ID kita dukung penuh Antam tidak hanya menguasai secara hukum tapi juga secara fisik," kata Hendi di Jakarta, Selasa (25/7). Hendi tak merinci berapa potensi kerugian dari praktik dugaan korupsi yang terjadi.
Mengutip pemberitaan Kontan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menetapkan Windu Aji Sutanto (WAS) selaku Pemilik PT Lawu Agung Mining sebagai tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Terbaru, Kejagung kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp 5,7 triliun. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Anna Suci Perwitasari