KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam bisa bernafas lega. Menyusul putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor 6/Pdt/2024/PT KDI tertanggal 19 Februari 2024 dan yang dibacakan pada 23 Februari 2024 atas sengketa lahan di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara melawan Basir Bin Majin. Majelis Hakim Tinggi yang terdiri Moh. Muchlis (Wakil Ketua PT Sulawesi Tenggara) sebagai Hakim Ketua, Hisbullah Idris, dan Imam Supriyadi masing-masing sebagai Hakim Anggota menyatakan menerima permohonan banding Antam melawan Basir Bin Majin. Baca Juga: Harga Emas Diprediksi Mencapai Rekor Tertinggi Baru di Tahun 2024
Antam (ANTM) Menangkan Atas Sengketa Lahan di Konawe Utara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam bisa bernafas lega. Menyusul putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor 6/Pdt/2024/PT KDI tertanggal 19 Februari 2024 dan yang dibacakan pada 23 Februari 2024 atas sengketa lahan di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara melawan Basir Bin Majin. Majelis Hakim Tinggi yang terdiri Moh. Muchlis (Wakil Ketua PT Sulawesi Tenggara) sebagai Hakim Ketua, Hisbullah Idris, dan Imam Supriyadi masing-masing sebagai Hakim Anggota menyatakan menerima permohonan banding Antam melawan Basir Bin Majin. Baca Juga: Harga Emas Diprediksi Mencapai Rekor Tertinggi Baru di Tahun 2024