KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kasus perselisihan pembelian emas yang melibatkan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) dengan pengusaha properti asal Surabaya Budi Said memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Budi Said sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan Logam Mulia di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam. "Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara intensif, dikaitkan dengan alat bukti, pada hari ini status yang bersangkutan kami naikkan statusnya menjadi tersangka dan selanjutnya pada yang bersangkutan kami lakukan tindakan penahanan dan penyidikan selama 20 hari ke depan," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi dalam konferensi pers, Kamis (18/1).
Antam (ANTM) Mengapresiasi Kinerja Kejagung Atas Kasus Sengketa Emas Budi Said
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kasus perselisihan pembelian emas yang melibatkan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) dengan pengusaha properti asal Surabaya Budi Said memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Budi Said sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan Logam Mulia di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam. "Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara intensif, dikaitkan dengan alat bukti, pada hari ini status yang bersangkutan kami naikkan statusnya menjadi tersangka dan selanjutnya pada yang bersangkutan kami lakukan tindakan penahanan dan penyidikan selama 20 hari ke depan," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi dalam konferensi pers, Kamis (18/1).