Antam (ANTM) Setor Pajak dan PNBP ke Negara Rp2,82 Triliun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam, anggota BUMN Holding Industri Pertambangan MIND ID, mencatatkan kontribusi kepada Negara dalam bentuk pembayaran Pajak serta pemenuhan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp2,82 triliun di tahun 2022.

Sekretaris Perusahaan Antam Syarif Faisal Alkadrie mengatakan, perusahaannya selalu berupaya menjalankan operasi sesuai good mining practices dan meningkatkan kontribusi kepada Negara setiap tahunnya.

Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab perusahaannya yang telah dipercaya mengelola cadangan mineral strategis Indonesia.


Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini Stagnan di Level Rp 1.072.000 Per Gram, Kamis (11/5)

“Kami senantiasa memegang komitmen untuk mematuhi peraturaan dan perundang-undangan yang berlaku terkait Pajak maupun PNBP. Di tahun 2022, dengan dukungan kinerja positif, Perusahaan mampu meningkatkan kontribusi kepada negara dari hasil Pajak dan PNBP tersebut sebesar 15% dibandingkan tahun 2021 sebesar Rp2,44 triliun,” kata Faisal dalam siaran persnya, Kamis (11/5).

Atas kepatuhan Antam dalam pemenuhan kewajiban aspek perpajakan, pada Februari lalu Antam meraih penghargaan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebagai “Wajib pajak dengan Kontribusi Penerimaan Terbesar Tahun 2022” dan “Wajib Pajak Holding dan Subholding Pendukung Kepatuhan Grup Usaha Tahun 2022”.

“Apresiasi tersebut merupakan salah satu bentuk kehadiran Antam dalam mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui konrtibusi atas penerimaan Negara. Hal ini juga menjadi motivasi bagi perusahaan untuk terus meningkatkan kinerja agar bisa memberikan kontribusi yang maksimal bagi negara dan masyarakat,” tambahnya.

Faisal juga menyebut Antam akan terus berupaya menjadi wajib pajak yang amanah menjaga kepatuhan baik atas kewajiban pembayaran Pajak maupun PNBP.

“Kami berharap upaya yang terus dilakukan Antam ini juga menginspirasi pihak lain untuk menjadi wajib pajak yang memberikan kontribusi yang baik bagi Negara,” tutup Faisal. 

 
ANTM Chart by TradingView

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto