Antam (ANTM) Tolak PKPU yang Diajukan Crazy Rich Surabaya Budi Said



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) dengan tegas menolak Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Budi Said pada 30 November lalu perihal tagihan 1.136 kilogram emas atau senilai Rp 1,19 triliun. 

Kuasa Hukum PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) Fernandes Raja Saor menyatakan Antam dengan tegas menolak PKPU yang diajukan Budi Said. 

“Antam adalah perusahaan yang sehat dan memiliki kemampuan bayar yang tinggi sehingga tidak masuk akal jika dijatuhi PKPU,” jelasnya di Jakarta, Selasa (12/12). 


Adapun langkah yang akan dan telah dilakukan Antam ialah, bekerja sama dengan Jamdatun untuk mendampingi dan mewakili Antam dalam penanganan PKPU.  Lalu menunjuk kuasa hukum dalam penanganan PKPU. Berdasarkan proses terkini, kuasa hukum bersama dengan Jamdatun telah menghadiri persidangan pertama PKPU. 

Baca Juga: Ancora Indonesia Resources (OKAS) Kejar Penjualan Naik 5%-10% di Tahun 2024

“Kami juga mempersiapkan jawaban untuk membantah permohonan PKPU dari Budi Said,” jelasnya. 

Fernandes mengemukakan ada sejumlah alasan Antam menolak PKPU Budi Said. Pertama, dia bilang permohonan PKPU seharusnya hanya diajukan oleh Kementerian Keuangan. 

“Antam merupakan BUMN yang hanya dapat diajukan PKPU oleh Kementerian Keuangan, hal ini sudah ditegaskan oleh Putusan PKPU Nomor 267 Waskita dan Putusan PTPN I,” ujarnya. 

Kedua, PKPU diduga diajukan dengan itikad buruk. Fernandes menjelaskan, Budi Said merasa berhak mendapatkan emas padahal  seharusnya melanjutkan proses eksekusi di Pengadilan Negara (PN) Surabaya. Bukannya mengajukan PKPU. 

“Selain itu, karena nama Budi Said disebut dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigasi maka dugaan bahwa memang terdapat itikad buruk dalam upaya hukum yang diajukan Budi Said,” ungkapnya. 

Ketiga, Kreditor Lain tidak memiliki utang yang jelas. Karena dasar utang Kreditor Lain telah diperiksa pengadilan dan dinyatakan tidak dapat diterima, dan ada yang telah ditolak pengadilan namun masih proses banding. 

Alasan lainnya, utang Budi Said selaku Pemohon PKPU tidak sederhana di mana masih adanya perkara perdata dan pidana yang sedang berjalan. 

Dalam perkara perdata, yakni eksekusi di PN Surabaya, Peninjauan Kembali (PK) Kedua dan Perkara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur No 576/Pdt.G/2023/PN.JKT.TIM yang masih berjalan yang dapat mengubah status hukum utang piutang Antam dengan Budi Said. 

Baca Juga: Perhapi: Percepatan Perpanjangan Kontrak Vale (INCO) Penting Untuk Kepastian Usaha

Perkara pidana yang berjalan, yakni pada persidangan tindak pidana korupsi ditemukan fakta baru bahwa Eksi Anggraini mengakui diperintahkan Budi Said memberikan hadiah kepada oknum-oknum karyawan Antam, sehingga Budi Said diduga melakukan tindakan gratifikasi. 

Kronogi sengkarut Antam-Budi Said 

Menurut dia, transaksi pembelian 7 ton emas batangan Antam ini sarat kejanggalan. Berikut kronologinya. Pada Maret 2018, Budi Said bertemu dengan Eksi Anggraeni di Kantor Butik Emas Logam Mulai (BELM) Surabaya 01 Antam. Transaksi ini dihadiri tiga mantan karyawan Antam yakni Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto. 

Eksi menyatakan, dirinya dapat memberikan harga diskon kepada Budi Said dengan sistem bayar terlebih dahulu dan Budi dapat menerima emasnya 12 hari kemudian.  Namun, Antam menegaskan tidak pernah memberikan harga diskon karena emas yang dijual sesuai dengan yang dipublikasikan di website logam mulai Antam. 

Di sisi lain, ANTM menjalankan transaksi dengan sistem cash and carry, artinya ketika barang yang dibeli tidak tersedia, pembayaran otomatis akan dibatalkan. 

Editor: Tendi Mahadi