Antam dan Mandiri terima suntikan PMN terbesar



JAKARTA. Pemerintah telah mengajukan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2015 ke DPR. Dalam RAPBN-P tersebut, pemerintah mengusulkan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menteri BUMN Rini Soemarno sebanyak 35 BUMN yang berada langsung di bawah kementeriannya akan mendapatkan dana PNM tersebut. Sebanyak 35 BUMN itu, di antaranya dari BUMN infrastruktur, transportasi, pertanian, perkebunan, dan perikanan.

"Jumlah penerima tambahan PMN total sebesar Rp 48,01 triliun untuk 35 BUMN," kata Rini, Senin (19/1). Disebutkan Rini, besarnya PNM tersebut yakni terdiri dari PMN tunai sebesar Rp 46,8 triliun dan PMN non tunai Rp 1,21 triliun.


Besarnya PMN yang diusulkan Rini, di luar PMN untuk BUMN di bawah Kementerian Keuangan. Adapun total PMN tercantum dalam RAPBN-P 2015 yang diusulkan ke DPR mencapai Rp 72,97 triliun. Angka ini naik tajam dibandingkan dengan PMN dalam APBN 2015 sebesar Rp 5,11 triliun.

Pengusulan PMN tersebut kata Rini, didasarkan pada perubahan BUMN dalam kontribusi ekonomi nasional. BUMN kata Rini akan dioptimalkan sebagai agen pembangunan di mana kini pemerintah tengah gencar melakukan pembangunan infrastruktur.

Rini mencontohkan, pemerintah tengah mendorong pembangunan tol laut dan pembangunan 24 pelabuhan oleh karena itu PT Pelindo I-IV diusulkan mendapatkan PNM. Sementara untuk mendukung pergerakan ekonomi di laut, dibutuhkan kapal dan pembenahan terminal. Itu yang akan dilakukan oleh PT Pelni.

Yang menjadi perhatian DPR, dari 35 BUMN tersebut dua BUMN mendapatkan PNM terbesar. Keduanya yakni PT Aneka Tambang Tbk sebesar Rp 7 triliun dan PT Bank Mandiri Tbk sebesar Rp 5,6 triliun. Namun demikian, Rini belum sempat menjelaskan alasan pemberian PMN kepada dua perusahaan itu.

Menurutnya, DPR perlu mengadakan komunikasi dengan Direksi BUMN terkait demi kejelasan rincian penggunaan suntikan dana. Selain itu, komunikasi tersebut menurut Rini akan memudahkan DPR dalam memberikan masukan kepada perusahaan itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto