KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Aneka Tambang Tbk (Antam/ANTM) anggota MIND ID – BUMN Holding Industri Pertambangan angkat bicara atas penetapan tersangka korupsi pengolahan Anoda Logam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Dapat Kami sampaikan bahwa saat ini oknum tersebut sudah tidak tercatat sebagai pegawai Perusahaan dengan status Pemutusan Hubungan Kerja sejak 2019,” kata Sekretaris Perusahaan Antam Syarif Faisal Alkadrie dalam pernyataan resminya, Rabu (18/1). Syarif menambahkan, perusahaan mengambil langkah tegas terhadap segala tindakan yang bertentangan dengan hukum dan merugikan, termasuk melaporkan dugaan korupsi pengolahan Anoda Logam ini kepada KPK untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Antam Dukung KPK Selesaikan Proses Hukum Pengolahan Anoda Logam
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Aneka Tambang Tbk (Antam/ANTM) anggota MIND ID – BUMN Holding Industri Pertambangan angkat bicara atas penetapan tersangka korupsi pengolahan Anoda Logam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Dapat Kami sampaikan bahwa saat ini oknum tersebut sudah tidak tercatat sebagai pegawai Perusahaan dengan status Pemutusan Hubungan Kerja sejak 2019,” kata Sekretaris Perusahaan Antam Syarif Faisal Alkadrie dalam pernyataan resminya, Rabu (18/1). Syarif menambahkan, perusahaan mengambil langkah tegas terhadap segala tindakan yang bertentangan dengan hukum dan merugikan, termasuk melaporkan dugaan korupsi pengolahan Anoda Logam ini kepada KPK untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.