JAKARTA. PT Antam Persero Tbk mengajukan tiga gugatan terhadap Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, Ditjen Kekayaan Intelektual di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Sekretaris Perusahaan Antam Trenggono Sutioso mengatakan gugatan itu dilayangkan terkait dua desain emas dan satu kemasan emas. "Yang mana ketiganya adalah emas 100 gram, kemasan emas 50 gram dan kemasan 100 gram," ungkap dia kepada KONTAN, Jumat (28/4). Adapun ketiga produk Antam itu telah didaftarkan di Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri pada 2014. Di mana, awalnya perusahaan dengan kode saham ANTM di bursa efek itu mengajukan empat desain industri.
Antam gugat Ditjen HKI terkait desain emas
JAKARTA. PT Antam Persero Tbk mengajukan tiga gugatan terhadap Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, Ditjen Kekayaan Intelektual di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Sekretaris Perusahaan Antam Trenggono Sutioso mengatakan gugatan itu dilayangkan terkait dua desain emas dan satu kemasan emas. "Yang mana ketiganya adalah emas 100 gram, kemasan emas 50 gram dan kemasan 100 gram," ungkap dia kepada KONTAN, Jumat (28/4). Adapun ketiga produk Antam itu telah didaftarkan di Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri pada 2014. Di mana, awalnya perusahaan dengan kode saham ANTM di bursa efek itu mengajukan empat desain industri.