JAKARTA. PT Aneka Tambang, Tbk keberatan adanya iuran produksi atau royalti atas komoditas tambang olahan seperti sponge iron dan feronikel seperti yang diatur Peraturan Pemerintah No 9 tahun 2012. Antam menilai, kebijakan itu sebagai disinsentif terhadap industri pengolahan dan pemurnian biji (ore) mineral di dalam negeri. "Royalti atas barang produksi olahan itu tidak fair. Apalagi, nikel kami dikenakan royalti, terus kami produksi jadi feronikel juga dikenakan royalti, ini royalti ganda,” keluh Tato Miraza, Direktur Pengembangan PT Aneka Tambang di Jakarta, baru-baru ini.Menurut Tato, komoditas mineral yang sudah melalui proses pengolahan dan pemurnian sudah termasuk sebagai barang produksi, karena itu cukup dikenakan pajak pendapatan (income tax), bukan royalti. Sementara itu, Peraturan Pemerintah No 9/2012 mengatur jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak yang berlaku di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dalam lampiran aturan yang terbit 6 Januari 2012 lalu itu disebutkan, sponge iron dan pig iron dikenakan royalti 2,50% per ton dari nilai harga jual. Begitu juga dengan feronikel yang dikenakan royalti 4% per ton dari harga jual.Pada kuartal I (Januari-Maret) 2012 , perusahaan tambang plat merah ini sudah memproduksi 3.631 ton feronikel atau 20% dari target produksi tahun 2012 sebesar 18.000 ton. Sedangkan penjualan pada kuartal I Antam mencapai 4.402 ton atau 23% dari target penjualan 2012 sebesar 19.500 ton.Sedangkan untuk sponge iron, Antam bersama PT Krakatau Steel, Tbk baru akan mengoperasikan pabrik pengolahan biji besi menjadi sponge iron di Batu Licin, Kalimantan Selatan mulai Agustus 2012 mendatang. Pabrik sponge iron tersebut memiliki kapasitas produksi 315.000 ton sponge iron per tahun. JAKARTA. PT Aneka Tambang, Tbk keberatan adanya iuran produksi atau royalti atas komoditas tambang olahan seperti sponge iron dan feronikel seperti yang diatur Peraturan Pemerintah No 9 tahun 2012.
Antam keberatan ada royalti untuk tambang olahan
JAKARTA. PT Aneka Tambang, Tbk keberatan adanya iuran produksi atau royalti atas komoditas tambang olahan seperti sponge iron dan feronikel seperti yang diatur Peraturan Pemerintah No 9 tahun 2012. Antam menilai, kebijakan itu sebagai disinsentif terhadap industri pengolahan dan pemurnian biji (ore) mineral di dalam negeri. "Royalti atas barang produksi olahan itu tidak fair. Apalagi, nikel kami dikenakan royalti, terus kami produksi jadi feronikel juga dikenakan royalti, ini royalti ganda,” keluh Tato Miraza, Direktur Pengembangan PT Aneka Tambang di Jakarta, baru-baru ini.Menurut Tato, komoditas mineral yang sudah melalui proses pengolahan dan pemurnian sudah termasuk sebagai barang produksi, karena itu cukup dikenakan pajak pendapatan (income tax), bukan royalti. Sementara itu, Peraturan Pemerintah No 9/2012 mengatur jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak yang berlaku di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dalam lampiran aturan yang terbit 6 Januari 2012 lalu itu disebutkan, sponge iron dan pig iron dikenakan royalti 2,50% per ton dari nilai harga jual. Begitu juga dengan feronikel yang dikenakan royalti 4% per ton dari harga jual.Pada kuartal I (Januari-Maret) 2012 , perusahaan tambang plat merah ini sudah memproduksi 3.631 ton feronikel atau 20% dari target produksi tahun 2012 sebesar 18.000 ton. Sedangkan penjualan pada kuartal I Antam mencapai 4.402 ton atau 23% dari target penjualan 2012 sebesar 19.500 ton.Sedangkan untuk sponge iron, Antam bersama PT Krakatau Steel, Tbk baru akan mengoperasikan pabrik pengolahan biji besi menjadi sponge iron di Batu Licin, Kalimantan Selatan mulai Agustus 2012 mendatang. Pabrik sponge iron tersebut memiliki kapasitas produksi 315.000 ton sponge iron per tahun. JAKARTA. PT Aneka Tambang, Tbk keberatan adanya iuran produksi atau royalti atas komoditas tambang olahan seperti sponge iron dan feronikel seperti yang diatur Peraturan Pemerintah No 9 tahun 2012.