JAKARTA. PT Antam Tbk (ANTM) membantah telah menipu PT Ronggolawe Perkasa terkait hibah materi scrap feronikel. Antam menyebut tidak bertanggung jawab memenuhi kekurangan jumlah scrap yang dibeli Ronggolawe dari Pemda Kolaka. Sekretaris Perusahaan PT Antam Tbk, Bimo Budi Satriyo beralasan, dalam nota kesepakatan (MoU) antara Antam dan Pemda Kolaka, menyebutkan Pemda Kolaka membebaskan Antam dari segala tuntutan yang mungkin timbul di kemudian hari akibat hibah tersebut. Apalagi, dalam MoU menyepakati berat taksiran awal scrap belum bisa ditetapkan sebagai tonase akhir, dan masih harus dikonfirmasi melalui jembatan timbang. Material scrap yang diminta juga sudah tidak ada, dan bukan kewajiban Antam lagi untuk memenuhi kekurangan berat tersebut."Jika ada kelebihan pembayaran kewajiban perpajakan dan kepabeanan, maka pengembaliannya dapat diajukan kepada instansi terkait, dan hal tersebut di luar kewenangan Antam," ujar Bimo, dalam keterbukaannya kepada BEI, hari ini.
Antam membantah telah tipu Ronggolawe terkait material scrap
JAKARTA. PT Antam Tbk (ANTM) membantah telah menipu PT Ronggolawe Perkasa terkait hibah materi scrap feronikel. Antam menyebut tidak bertanggung jawab memenuhi kekurangan jumlah scrap yang dibeli Ronggolawe dari Pemda Kolaka. Sekretaris Perusahaan PT Antam Tbk, Bimo Budi Satriyo beralasan, dalam nota kesepakatan (MoU) antara Antam dan Pemda Kolaka, menyebutkan Pemda Kolaka membebaskan Antam dari segala tuntutan yang mungkin timbul di kemudian hari akibat hibah tersebut. Apalagi, dalam MoU menyepakati berat taksiran awal scrap belum bisa ditetapkan sebagai tonase akhir, dan masih harus dikonfirmasi melalui jembatan timbang. Material scrap yang diminta juga sudah tidak ada, dan bukan kewajiban Antam lagi untuk memenuhi kekurangan berat tersebut."Jika ada kelebihan pembayaran kewajiban perpajakan dan kepabeanan, maka pengembaliannya dapat diajukan kepada instansi terkait, dan hal tersebut di luar kewenangan Antam," ujar Bimo, dalam keterbukaannya kepada BEI, hari ini.