Antam meminta anode slime bebas PPN



JAKARTA. PT Antam Tbk berharap bisa segera mengoperasikan pabrik pengolahan lumpur anoda (anode slime) pada akhir Oktober 2014. Sambil menunggu beroperasi,  kini Antam masih berupaya mendapatkan insentif dari pemerintah berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% saat membeli bahan baku smelter. 

Tri Hartono, Corporate Secretary Antam menjelaskan, manajemen memproyeksikan pabrik anode slime bisa beroperasi akhir Oktober 2014. "Sekarang masih proses instalasi, namun untuk beroperasi, saat ini belum ada pemecahan masalah PPN," kata Tri kepada KONTAN, Rabu (1/10).

Seperti diketahui, Antam menyiapkan investasi senilai sekitar US$ 30 juta untuk membangun pabrik pengolahan anode slime di Pulogadung, Jakarta. Pabrik ini membutuhkan bahan baku berupa anode slime sebanyak 500 ton setahun untuk menghasilkan dore atawa konsentrat emas 50 ton.


Nantinya, dore ini akan menjadi bahan baku pabrik pemurnian emas (Au) PT Logam Mulia. Dengan perkiraan kadar Au dalam dore mencapai 1,5%, Aneka Tambang memproyeksikan produksi emas batangan bisa mencapai 7,5 ton per tahun.

Menurut Tri, hingga sekarang perusahaannya sulit melakukan perjanjian kerja sama dengan PT Smelting selaku pemilik anode slime. "Skema kerja sama yang akan kami laksanakan ada dua jenis, yakni bisa tolling fee atau upah pengolahan, atau pembelian secara putus," kata dia.

Karena itu, saat ini PT ANtam tengah melakukan koordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar bisa bebas PPN. Sebab, selama ini  PT Smelting yang menjual anode slime ke Jepang selalu memperoleh retribusi alias penggantian kelebihan pajak, sehingga bebas PPN.

Tri menambahkan, tanpa adanya insentif bebas PPN, perusahaannya tentu kesulitan menggelar kegiatan pemurnian tersebut karena tidak ekonomis. "Kalau memang tidak keluar insentif, kami akan tetap menggunakan pabrik anode slime, sebagai pengganti mesin-mesin kami di PT Logam Mulia," kata dia.

Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM menambahkan, instansinya telah meminta Kementerian Keuangan untuk memberikan insentif bebas PPN. "Kebijakan fiskal di Indonesia memang agak aneh, kalau pengusaha ekspor tidak kena PPN sedangkan kalau mengolah di dalam negeri kena PPN 10%," kata dia.

Dia mengakui, kebijakan tersebut tentunya kontraproduktif dengan rencana pemerintah untuk peningkatan nilai tambah mineral di dalam negeri. Menurut dia, dalam  PP Nomor 1/2014 pemerintah akan melarang kegiatan ekspor anode slime mulai 12 Januari 2017 mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto