JAKARTA. PT Aneka Tambang Tbk keberatan terhadap iuran produksi dan royalti terhadap hasil mineral tambang olahan seperti sponge iron dan feronikel. Pungutan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 9/2012 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak di Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM). Antam menilai, kebijakan itu bersifat disinsentif terhadap industri pengolahan bijih mineral di dalam negeri. Penerapan royalti barang produksi olahan ini justru menghambat upaya pengolahan bijih di dalam negeri. Tato Miraza, Direktur Pengembangan PT Aneka Tambang, mencontohkan, selama ini produksi nikel sudah terkena royalti. "Kami produksi feronikel juga dikenakan royalti. Ini royalti ganda," kata Tato, pekan lalu.
Antam memprotes royalti mineral
JAKARTA. PT Aneka Tambang Tbk keberatan terhadap iuran produksi dan royalti terhadap hasil mineral tambang olahan seperti sponge iron dan feronikel. Pungutan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 9/2012 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak di Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM). Antam menilai, kebijakan itu bersifat disinsentif terhadap industri pengolahan bijih mineral di dalam negeri. Penerapan royalti barang produksi olahan ini justru menghambat upaya pengolahan bijih di dalam negeri. Tato Miraza, Direktur Pengembangan PT Aneka Tambang, mencontohkan, selama ini produksi nikel sudah terkena royalti. "Kami produksi feronikel juga dikenakan royalti. Ini royalti ganda," kata Tato, pekan lalu.