JAKARTA. PT Antam (Persero) Tbk menyambut baik terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas PP No.23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). "Seiring dengan penerbitan PP No. 1 tahun 2017 tersebut, Antam menegaskan komitmen Perusahaan atas hilirisasi mineral," papar Direktur Utama Antam, Tedy Badrujaman dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (16/1). Ia menambahkan bahwa pihaknya juga menyambut regulasi tersebut yang memperbolehkan potensi bijih tertambang kadar rendah yang belum dapat termanfaatkan atau diolah dalam negeri, untuk dapat dijual di pasar ekspor.
Antam sambut baik revisi PP Minerba
JAKARTA. PT Antam (Persero) Tbk menyambut baik terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas PP No.23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). "Seiring dengan penerbitan PP No. 1 tahun 2017 tersebut, Antam menegaskan komitmen Perusahaan atas hilirisasi mineral," papar Direktur Utama Antam, Tedy Badrujaman dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (16/1). Ia menambahkan bahwa pihaknya juga menyambut regulasi tersebut yang memperbolehkan potensi bijih tertambang kadar rendah yang belum dapat termanfaatkan atau diolah dalam negeri, untuk dapat dijual di pasar ekspor.