JAKARTA. PT Aneka Tambang (Tbk) dipastikan siap menggarap divestasi saham PT Freeport Indonesia pada Oktober 2015 ini. Menurut Antam, hal ini memungkinkan apabila ada dukungan mengenai skema pendanaan dari pemerintah. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 77 tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara mengamanatkan paling lambat 14 Oktober 2015, Freeport sudah harus mendivestasikan lagi sahamnya sebesar 10,64%. Seperti diketahui, untuk kewajiban divestasi tahap pertama sudah dilaksanakan, di mana sebanyak 9,36% saham Freeport telah dijual kepada pihak nasional, yakni PT Indocopper.
Antam siap garap divestasi saham Freeport
JAKARTA. PT Aneka Tambang (Tbk) dipastikan siap menggarap divestasi saham PT Freeport Indonesia pada Oktober 2015 ini. Menurut Antam, hal ini memungkinkan apabila ada dukungan mengenai skema pendanaan dari pemerintah. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 77 tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara mengamanatkan paling lambat 14 Oktober 2015, Freeport sudah harus mendivestasikan lagi sahamnya sebesar 10,64%. Seperti diketahui, untuk kewajiban divestasi tahap pertama sudah dilaksanakan, di mana sebanyak 9,36% saham Freeport telah dijual kepada pihak nasional, yakni PT Indocopper.