Jakarta. PT Aneka Tambang Tbk / ANTAM menyambut baik keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no.122/PMK.08/2016 mengenai penempatan investasi di luar pasar keuangan dalam rangka tax amnesty. ANTAM optimistis kinerja perusahaan akan terdongkrak oleh aturan baru ini. Nantinya, melalui aturan tersebut dana repatriasi bisa untuk investasi pembelian emas dengan kriteria batangan dan kadar kemurnian 99,99%. Selain itu juga bisa untuk investasi di sektor non finansial lainnya. Dimas Wikan Pramudhito, Direktur Keuangan Antam megatakan bahwa emas untuk investasi adalah yang yerakreditasi SNI dan Bulion Market Asociation (LBMA). Unit bisnis pengolahan dan pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) milik Antam merupakan satu-satunya pabrik pengolahan dan pemurnian emas di Indonesia yang tersertifikasi LBMA.
ANTAM siap meraup berkah tax amnesty
Jakarta. PT Aneka Tambang Tbk / ANTAM menyambut baik keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no.122/PMK.08/2016 mengenai penempatan investasi di luar pasar keuangan dalam rangka tax amnesty. ANTAM optimistis kinerja perusahaan akan terdongkrak oleh aturan baru ini. Nantinya, melalui aturan tersebut dana repatriasi bisa untuk investasi pembelian emas dengan kriteria batangan dan kadar kemurnian 99,99%. Selain itu juga bisa untuk investasi di sektor non finansial lainnya. Dimas Wikan Pramudhito, Direktur Keuangan Antam megatakan bahwa emas untuk investasi adalah yang yerakreditasi SNI dan Bulion Market Asociation (LBMA). Unit bisnis pengolahan dan pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) milik Antam merupakan satu-satunya pabrik pengolahan dan pemurnian emas di Indonesia yang tersertifikasi LBMA.