KONTAN.CO.ID - PT Antam (Persero) Tbk bisa bernafas lega. Sebab, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan tiga gugatan desain industri terhadap tiga produk perusahaan. Dalam putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Budi Hertantyo mengatakan, pertimbangan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam menolak permohonan pendaftaran desain industri Antam adalah tidak berdasar. Pasalnya, majelis menilai bukti pembanding yang digunakan DJKI sebetulnya tidak bisa dijadikan sebagai pembanding. Sehingga, sebetulnya ada bagian yang tidak sama dengan desain yang telah terdaftar sebelumnya.
Antam sumringah, tiga gugatannya dikabulkan hakim
KONTAN.CO.ID - PT Antam (Persero) Tbk bisa bernafas lega. Sebab, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan tiga gugatan desain industri terhadap tiga produk perusahaan. Dalam putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Budi Hertantyo mengatakan, pertimbangan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam menolak permohonan pendaftaran desain industri Antam adalah tidak berdasar. Pasalnya, majelis menilai bukti pembanding yang digunakan DJKI sebetulnya tidak bisa dijadikan sebagai pembanding. Sehingga, sebetulnya ada bagian yang tidak sama dengan desain yang telah terdaftar sebelumnya.