Antam Waspadai Dampak Aturan Pelaporan Emas, Transaksi Bisa Bergeser



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam mewaspadai potensi pergeseran transaksi emas dari kanal resmi ke pedagang yang tidak memiliki kewajiban pelaporan yang sama.

Kondisi ini dinilai dapat mengganggu ekosistem perdagangan emas formal sekaligus menyulitkan pengawasan transaksi dari hulu hingga hilir.

Direktur Utama Antam Untung Budiharto mengatakan, perseroan mendukung penerapan PMK Nomor 8 Tahun 2026 terkait kewajiban pelaporan Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi dan Pihak Lain (ILAP).


Namun, aturan tersebut perlu diterapkan secara adil dan setara kepada seluruh pelaku perdagangan emas.

Baca Juga: Panduan Investasi Emas Antam untuk Pemula: Langkah Strategis Memulai Koleksi Pertama

"Transparansi transaksi dan kepatuhan perpajakan merupakan bagian penting dari tata kelola industri yang baik. Namun kami berharap adanya penerapan yang adil dan setara bagi seluruh pelaku perdagangan emas," ujar Untung dalam rapat dengan Komisi XII DPR di Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Menurut Untung, penjualan emas Antam saat ini tengah mengalami tren penurunan. Salah satu hal yang menjadi perhatian perseroan adalah respons konsumen terhadap kewajiban pelaporan ILAP.

Ia menilai, penerapan aturan yang berbeda antar-kanal penjualan berpotensi mengubah perilaku konsumen.

Pembeli yang merasa keberatan dengan kewajiban pelaporan dapat beralih dari butik resmi Antam ke toko atau pedagang emas lain yang tidak memiliki kewajiban serupa.

"Terdapat potensi konsumen yang merasa keberatan kemudian mengalihkan transaksi dari butik resmi Antam ke toko atau pedagang emas lainnya yang tidak memiliki kewajiban pelaporan yang sama," katanya.

Baca Juga: Grafik Harga Emas Antam Batangan (10 Mei 2026), Hari Ini Naik atau Turun?

Antam menilai, jika pergeseran tersebut terjadi, dampaknya tidak hanya terhadap penjualan perseroan.

Transaksi juga berpotensi berpindah dari kanal perdagangan yang formal dan tercatat ke kanal yang tingkat pengawasannya belum tentu sama.

Pasokan emas nasional

Di sisi lain, Antam mencermati struktur rantai pasok emas nasional yang masih menghadapi sejumlah tantangan. Berdasarkan data 2025, total pasokan emas Indonesia mencapai 259,23 ton.

Dari sisi hulu, produksi emas artisanal mencapai 105,89 ton. Angka tersebut bahkan lebih tinggi dibandingkan produksi emas dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tercatat sekitar 81 ton.

Sementara itu, dari sisi hilir, ekspor emas mencapai 109,02 ton atau sekitar 42% dari total pasokan nasional.

Menurut Antam, kondisi tersebut menunjukkan perlunya penguatan tata kelola perdagangan emas secara menyeluruh, mulai dari sumber pasokan di hulu hingga transaksi di sisi hilir.

Baca Juga: Grafik Harga Emas Antam Batangan (14 Mei 2026), Hari Ini Naik atau Turun?

Untung menilai, formalisasi dan pengawasan terhadap sumber pasokan emas perlu diperkuat. Pada saat yang sama, peningkatan nilai tambah di dalam negeri juga penting agar manfaat ekonomi dari komoditas emas tidak terlalu banyak berakhir di pasar ekspor.

Dengan pengawasan yang lebih merata dan penerapan regulasi yang setara, Antam berharap ekosistem perdagangan emas formal dapat tetap tumbuh sekaligus mendukung transparansi transaksi dan kepatuhan perpajakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News