JAKARTA. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, kembali mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/11). Antasari kembali mempertanyakan tindak lanjut penyidikan Polri terhadap SMS gelap yang digunakan sebagai bukti dalam persidangan yang menjadikan ia sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana. "Sampai saat ini, ponsel itu enggak pernah saya lihat. Tahun 2011 saya lapor ke Mabes, lalu dilimpahkan ke Polda (Metro). Tapi sampai sekarang saya terus dipenjara, saya lihat polisi enggak serius," ujar Antasari saat ditemui di ruang tunggu tahanan PN Jaksel, Selasa pagi. Menurut Antasari, dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen yang dituduhkan kepada dia, penyidik seharusnya mempertanyakan barang bukti berupa SMS yang diduga berisi ancaman tersebut. Menurut dia, bukti berupa SMS tersebut seolah-olah sengaja disembunyikan dan tidak dimunculkan dalam persidangan.
Antasari ajukan lagi praperadilan soal SMS gelap
JAKARTA. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, kembali mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/11). Antasari kembali mempertanyakan tindak lanjut penyidikan Polri terhadap SMS gelap yang digunakan sebagai bukti dalam persidangan yang menjadikan ia sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana. "Sampai saat ini, ponsel itu enggak pernah saya lihat. Tahun 2011 saya lapor ke Mabes, lalu dilimpahkan ke Polda (Metro). Tapi sampai sekarang saya terus dipenjara, saya lihat polisi enggak serius," ujar Antasari saat ditemui di ruang tunggu tahanan PN Jaksel, Selasa pagi. Menurut Antasari, dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen yang dituduhkan kepada dia, penyidik seharusnya mempertanyakan barang bukti berupa SMS yang diduga berisi ancaman tersebut. Menurut dia, bukti berupa SMS tersebut seolah-olah sengaja disembunyikan dan tidak dimunculkan dalam persidangan.