Antasari: Jaksa Punya Motif Lain Terhadap Saya



JAKARTA. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mengaku, tidak kaget dengan tuntutan jaksa penuntut umum terhadap dirinya. Sejak awal para jaksa penuntut memang ingin menghukum mati dirinya dengan memilih pasal 55 KUHP junto 340 sebagai dasar dakwaan. Ia menilai seakan jaksa punya motif lain terhadap dirinya.

"Saya secara pribadi tidak terlalu terkejut dengan tuntutan mati ini. Kalau kita lihat, sejak awal terlalu tinggi ambisi JPU untuk menuntut," ujarnya usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/1).Jaksa Cirus Sinaga mengatakan, hukuman pidana mati terhadap Antasari didasarkan pada beberapa hal antara lain terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Kemudian terdakwa mempersulit proses persidangan, terdakwa sering membuat gaduh persidangan, perbuatan dilakukan bersama-sama pihak lain. Tindakan terdakwa mengelabui penegak hukum. Yang terparah, perbuatan tersebut dilakukan bersama perwira menengah kepolisian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Tri Adi