JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa perlu menjelaskan perihal penahanan Aulia Pohan Cs terkait kasus aliran dana Bank Indonesia kepada publik. Agar, berita penahanan tersebut tidak simpang siur ataupun dipolitisasi pihak-pihak tertentu. "Penahanan yang kami lakukan adalah rangkaian kelanjutan dari perkara dimana sudah ada tersangka kasus ini," ujar Ketua KPK Antasari Ashar dalam keterangan resminya di gedung KPK, Kamis (27/11). Menurut Antasari, penahanan KPK mengacu pada dua alasan. Yaitu alasan subjektif dan objektif dan telah didasari pertimbangan yang matang. "Penahanan keempat tersangka kami lakukan karena memang sudah harus kami lakukan.Saat ini, Aulia Pohan dan Maman Soemantri ditahan di Rutan Brimob Kelapa Dua. Sementata Bun Bunan dan Aslim Tajuddin ditahan di Bareskrim Mabes Polri," lanjut Antasari tanpa mau merinci kenapa Aulia dan Maman ditempatkan jauh dari pusat kota. Lebih lanjut, Antasari juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini. "Tidak berarti dengan penahanan empat tersangka ini maka penyelidikan kasus ini terhenti," tegasnya. Nantinya, lanjut Antasari, jika ada fakta dan bukti yang mencukupi tentang keterlibatan orang lain di luar keempat tersangka, KPK berjanji akan menindaklanjutinya. Antasari juga membantah ada penolakan salah satu tersangka ketika akan ditahan KPK. "Kalaupun ada resistensi sikap itu hal yang umum," kilahnya. Pasalnya menurut Antasari, KPK melakukan penahanan sesuai dengan peraturan yang ada. "Penyidik juga saya minta untuk menuju rumah keluarga untuk memberitahukan keberadaan para tersangka yang kami tahan," ujarnya. Sementara itu, menanggapi permohonan penangguhan penahanan yang sempat dilontarkan kuasa hukum para tersangka, Antasari malah mempersilakannya. "Permohonan itu wajar saja. Silakan saja mengajukannya," tantang Antasari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Antasari: Penahanan Aulia Cs Tidak Istimewa
Oleh: Aprillia Ika
Jumat, 28 November 2008 09:41 WIB