KONTAN.CO.ID - Bagi pengguna baru kartu Telkomsel prabayar, berikut ini tata cara untuk registrasi kartu Anda dan dokumen yang dibutuhkan. Masyarakat yang akan menggunakan layanan kartu seluler diwajibkan untuk melakukan registrasi kartu. Kebijakan ini mulai berlaku sejak tahun 2017 lalu. Dengan melakukan registrasi, Anda bisa terhindar dari penyalahgunaan data dan hal lain yang dapat merugikan Anda.
Selain itu, terdapat kemudahan mengakses berbagai layanan telepon seluler seperti transaksi online bagi pelanggan yang sudah melakukan registrasi kartu. Agar saat melakukan registrasi kartu Telkomsel prabayar tidak gagal, Anda perlu memperhatikan berbagai persyaratan dan cara registrasi kartu.
Baca Juga: Syarat dan Jadwal Pendaftaran SIPSS Polri 2022 untuk Lulusan D4, S1, dan S2 Cara registrasi kartu Telkomsel baru dan syaratnya
Bagi Warga Negara Indonesia atau WNI, mengutip dari situs
www.telkomsel.com, persyaratan untuk melakukan registrasi kartu Telkomsel baru yaitu e-KTP dan Kartu Keluarga (KK). Sedangkan untuk Warga Negara Asing atau WNA dokumen yang perlu disiapkan adalah paspor, Kartu Ijin Tinggal Tetap (KITAP), atau Kartu Ijin Tinggal Sementara (KITAS). Perlu diingat jika setiap satu NIK hanya bisa melakukan registrasi maksimal 3 nomor pada setiap penyelenggara jasa telekomunikasi. Bagaimana cara untuk registrasi kartu Telkomsel tanpa KK? Pelanggan tidak bisa melakukan registrasi jika tidak memiliki KK. Namun bagi masyarakat yang belum memilik NIK bisa tetap registrasi nomor dengan menggunakan salah satu NIK yang terdapat di KK. Jika seluruh persyaratan sudah disiapkan, cara untuk registrasi kartu Telkomsel baru melalui SMS sebagai berikut:
- Ketik REG NIK#Nomor KK#
- Kemudian SMS tersebut dikirimkan ke 4444
Baca Juga: Mengenal Pembelahan Sel Secara Mitosis dan Meiosis serta Tahapannya Selain dengan mengirim SMS, pelanggan juga bisa melakukan registrasi nomor Telkomsel di gerai milik Telkomsel dengan membawa persyaratan registrasi. Setelah melakukan registrasi, data calon pelanggan akan divalidasi terlebih dahulu. Proses tersebut memakan waktu maksimal 1x24 jam. Jika terjadi gangguan saat proses registrasi, aktivitas nomor tetap bisa dilakukan. Namun Anda tetap perlu melakukan proses registrasi kembali hingga berhasil.
Bagi pelanggan yang mengalami kesulitan karena terdapat masalah pada data kependudukan seperti NIK tidak ditemukan, bisa segera menghubungi layanan Ditjen Dukcapil. Untuk kesulitan registrasi kartu Telkomsel selain masalah data kependudukan, Anda bisa menghubungi layanan Telkomsel. Anda bisa menghubungi Call Center 188, Facebook Telkomsel, Twitter @telkomsel, email di cs@telkomsel.co.id, layanan asistensi GraPARI Virtual, mesin pelayanan mandiri MyGraPARI, serta web dan aplikasi MyTelkomsel. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News