KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan surat edaran dengan Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Hakim dan Aparatur Peradilan dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya. Sekretaris Mahkamah Agung, A.S Pudjoharsoyo, dalam salinan surat edaran yang diterima Kontan.co.id, Rabu (18/3), menyebutkan sejumlah kebijakan, diantaranya terkait persidangan pengadilan. Pertama, persidangan perkara pidana, pidana militer, jinayah tetap dilangsungkan sesuai dengan jadwal persidangan yang telah ditetapkan.
Antisipas virus corona, ini imbauan Mahkamah Agung (MA)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan surat edaran dengan Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Hakim dan Aparatur Peradilan dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya. Sekretaris Mahkamah Agung, A.S Pudjoharsoyo, dalam salinan surat edaran yang diterima Kontan.co.id, Rabu (18/3), menyebutkan sejumlah kebijakan, diantaranya terkait persidangan pengadilan. Pertama, persidangan perkara pidana, pidana militer, jinayah tetap dilangsungkan sesuai dengan jadwal persidangan yang telah ditetapkan.