JAKARTA. Pemberlakuan free trade area (FTA) adalah sesuatu yang tak terhindarkan lagi. Dalam dua tahun belakangan ini saja ASEAN rajin membuat nota kesepahaman perjanjian bebas dengan negara tetangga ASEAN, seperti Korea, selain dengan China.Untuk menghadapi itu pemerintah perlu menyesuaikan kebijakannya dalam menghadapi pelaksanaan perdagangan bebas tersebut. Karena itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) soal fiskal. Peraturan itu adalah PMK Nomor 200/PMK.011/2009 tentang perubahan atas PMK Nomor 236/PMK.011/2008 tentang penetapan tarif bea masuk (BM) dalam rangka ASEAN Korea FTA (AKFTA). Menteri Keuangan sebut PMK yang terbit dan mulai berlaku sejak 4 Desember 2009 ini mengatakan, tarif BM AKFTA perlu diatur terkait AKFTA yang mulai berlaku tahun ini hingga 2012.Sri Mulyani mengatakan, dalam rangka penerapan asas resiprositas (timbal balik) atas impor barang dari Korea dalam rangka AKFTA diperlukan aturan baru. "Perlu dilakukan perubahan penetapan tarif BM atas beberapa pos tarif," ucap di dalam salinan PMK yang KONTAN dekap, Senin (14/12).Adapun contoh barang yang BM diatur dalam PMK 200/2009, pemerintah mengenakan BM 5% pada tahun ini hingga tahun 2011 dan baru membebaskan BM di 2012 untuk impor kawat berpelindung dari jenis yang digunakan dalam pembuatan wiring harness otomotif. Contoh lainnya, mulai tahun ini hingga 2012, pemerintah tidak memungut BM alias mengenakna tarif BM 0% untuk impor sepeda balap dan juga sepeda yang dirancang untuk dikendarai oleh anak-anak.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Antisipasi AKFTA, Menkeu Tetapkan Tarif Bea Masuk Baru
JAKARTA. Pemberlakuan free trade area (FTA) adalah sesuatu yang tak terhindarkan lagi. Dalam dua tahun belakangan ini saja ASEAN rajin membuat nota kesepahaman perjanjian bebas dengan negara tetangga ASEAN, seperti Korea, selain dengan China.Untuk menghadapi itu pemerintah perlu menyesuaikan kebijakannya dalam menghadapi pelaksanaan perdagangan bebas tersebut. Karena itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) soal fiskal. Peraturan itu adalah PMK Nomor 200/PMK.011/2009 tentang perubahan atas PMK Nomor 236/PMK.011/2008 tentang penetapan tarif bea masuk (BM) dalam rangka ASEAN Korea FTA (AKFTA). Menteri Keuangan sebut PMK yang terbit dan mulai berlaku sejak 4 Desember 2009 ini mengatakan, tarif BM AKFTA perlu diatur terkait AKFTA yang mulai berlaku tahun ini hingga 2012.Sri Mulyani mengatakan, dalam rangka penerapan asas resiprositas (timbal balik) atas impor barang dari Korea dalam rangka AKFTA diperlukan aturan baru. "Perlu dilakukan perubahan penetapan tarif BM atas beberapa pos tarif," ucap di dalam salinan PMK yang KONTAN dekap, Senin (14/12).Adapun contoh barang yang BM diatur dalam PMK 200/2009, pemerintah mengenakan BM 5% pada tahun ini hingga tahun 2011 dan baru membebaskan BM di 2012 untuk impor kawat berpelindung dari jenis yang digunakan dalam pembuatan wiring harness otomotif. Contoh lainnya, mulai tahun ini hingga 2012, pemerintah tidak memungut BM alias mengenakna tarif BM 0% untuk impor sepeda balap dan juga sepeda yang dirancang untuk dikendarai oleh anak-anak.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News