Antisipasi Bank Digital



KONTAN.CO.ID - Era bank digital merupakan keniscayaan. Kita tak bisa mengelak dari kemajuan industri finansial berbasis teknologi informasi ini.

Proses transformasi bank digital pun menemukan momentum dari pandemi Covid-19 saat ini. Semua layanan keuangan bisa dituntaskan dari genggaman tanpa terkendala pembatasan sosial dan mobilitas akibat wabah korona.

Wajar saja jika sejumlah bank di Tanah Air mulai berancang-ancang memasuki ranah bank digital. Bank Central Asia (BCA), misalnya, siap meluncurkan Bank Digital BCA, hasil konversi dari Bank Royal. Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) dan bank besar lain juga dikabarkan sedang menyiapkan amunisi untuk bertempur di dunia maya.


Nah, tren baru industri finansial tersebut sejauh ini sudah terbaca Otoritas Jasa Keuangan (OJK) . OJK, misalnya, telah menyiapkan aturan bisnis bank digital yang diselipkan dalam rancangan Peraturan OJK tentang Bank Umum yang membuka pintu bagi bank untuk 100% beroperasi di dunia maya tanpa harus memiliki kantor cabang fisik.

Namun demikian, rancangan aturan tersebut secara umum masih menyisakan sejumlah catatan. Kita belum mendapat gambaran komprehensif tentang bagaimana industri bank digital dikembangkan, juga pijakan regulasinya di masa mendatang. Apalagi calon regulasi bank digital ini sebatas sub-ordinasi dari pembaruan regulasi bank umum.

Padahal urusan bank digital jelas lebih kompleks dari sekadar kantor cabang fisik. Mulai dari kesiapan infrastruktur digital, keamanan sistem, hingga perlindungan nasabah.

Ihwal perlindungan nasabah serta jaminan keamanan dari kejahatan siber, misalnya, belum diatur secara lugas. Entah dari pembobolan akun maupun penyalahgunaan data pribadi nasabah. Selain masih marak, dalam banyak kasus kejahatan siber di industri finansial digital, posisi nasabah acap paling merana.

Di sisi yang lain, kontrol dan kendali trafik uang di dunia maya bisa lebih rumit dibanding dengan pengawasan lalu lintas uang di dunia nyata. Dengan kata lain, pada titik tertentu bank digital beririsan dengan pengendalian lalu lintas uang hingga urusan ketahanan rupiah.

Dus, siapkah kita memasuki era bank digital? Kita berharap otoritas benar-benar cermat dan sigap mengantisipasi era bank digital ini.

Kasus yang menimpa Jack Ma dan Ant Financial di China setidaknya bisa menjadi cermin dalam meletakkan pondasi bank digital maupun industri digital pada umumnya. Kecepatan kemajuan teknologi finansial tanpa antisipasi regulasi yang baik hanya menambah runyam urat nadi ekonomi kita yang sudah amat liberal lagi terbuka.

Penulis : Barly Halim Noe

Managing Editor

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti