Antisipasi banyaknya Ahoker, Polisi amankan pembebasan Ahok



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, bakal bebas pada Kamis (24/1).

Terkait pembebasan Ahok, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan pihaknya bakal melakukan pengawasan.

Pengawasan tersebut hanya akan dilakukan oleh pihak kepolisian setempat. Saat ini Ahok ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.


"Langkah kepolisian tetap kita akan melakukan monitoring saja, tapi cukup Polres Depok sama Polsek Cimanggis saja," ujar Dedi di Mabes Polri, Jln Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (21/1).

Pihak kepolisian juga mengantisipasi kehadiran pendukung Ahok atau yang biasa kenal dengan Ahoker.

Dedi mengatakan pihaknya bakal melakukan pengamanan untuk mengantisipasi adanya insiden atau kerawanan yang mungkin bakal terjadi.

"Mengantisipasi Ahoker atau pendukungnya ingin berkunjung ke sana, antisipasi jangan sampai bisa segala potensi kerawanan yang ada terjadi bisa terjadi," jelas Dedi.

Seperti diketahui, Ahok divonis bersalah dan dihukum 2 tahun penjara dalam kasus penodaan agama. Dirinya telah menjalani hukuman penjara sejak 9 Mei 2017. (Fahdi Fahlevi)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com berjudul: Antisipasi Membludaknya Ahoker, Polisi Amankan Pembebasan Ahok

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi