Antisipasi Borrower Sulit Dihubungi, Fintech Samir Terapkan Sejumlah Upaya Ini



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Baru-baru ini dugaan pelanggaran tenaga penagih atau debt collector kembali terjadi di industri fintech peer to peer (P2P) lending yang menerpa salah satu penyelenggara.

Asal tahu saja, dugaan pelanggaran oknum debt collector terjadi di Semarang yang dilakukan dengan cara prank laporan kebakaran palsu atas nama debitur. Muncul penyebab hal itu terjadi karena kondisi borrower yang sulit dihubungi.

Menanggapi isu praktik penagihan yang saat ini kembali menjadi sorotan termasuk kondisi borrower yang sulit dihubungi, PT Sahabat Mikro Fintek (Samir) melakukan sejumlah langkah preventif agar hal itu tak terjadi.


Baca Juga: Great Eastern: Kebijakan Harga Tiket Pesawat Berpotensi Pengaruhi Asuransi Perjalanan

Direktur Utama Samir Yonathan Gautama mengatakan, langkahnya, antara lain memastikan proses verifikasi dan asesmen kredit dilakukan secara komprehensif, termasuk validasi data kontak, kemampuan bayar, dan edukasi kewajiban kepada borrower sejak awal. 

"Selain itu, Samir secara aktif mengedukasi borrower mengenai hak dan kewajiban, termasuk konsekuensi keterlambatan pembayaran. Adapun komunikasi dilakukan secara berkala melalui kanal resmi yang telah disepakati," ungkapnya kepada Kontan, ucapnya kepada Kontan, Jumat (1/5/2026).

Dalam hal terjadi keterlambatan pembayaran, Yonathan menerangkan Samir hanya melakukan penagihan melalui tenaga penagih yang telah tersertifikasi dan mengikuti kode etik yang ditetapkan oleh OJK dan asosiasi.

Dia bilang, penagihan tidak boleh mengandung ancaman, intimidasi atau tekanan, dan tidak menyentuh pihak selain borrower untuk menjaga privasi data. 

Apabila borrower mengalami kesulitan dan sulit dihubungi, Yonathan menyampaikan bahwa Samir mengedepankan pendekatan solutif dengan melakukan negosiasi pembayaran kewajiban borrower.

Selain itu, dia bilang Samir juga akan melakukan penguatan sistem monitoring dan pelaporan melalui mekanisme pengawasan internal terhadap aktivitas penagihan, termasuk kanal resmi pengaduan konsumen yang responsif.

"Dengan demikian, setiap dugaan pelanggaran akan ditindaklanjuti secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya. 

Baca Juga: Gadai ValueMax: Kantor Cabang Punya Peran Penting Dalam Jalankan Operasional Bisnis

Yonathan bilang, Samir akan terus berkoordinasi dengan OJK dan asosiasi untuk memastikan seluruh proses penagihan tetap berada dalam koridor hukum dan patuh pada regulasi yang ada, serta mengikuti perkembangan kebijakan terbaru. 

Dalam hal itu, Yonathan mengatakan tantangan seperti borrower yang sulit dihubungi harus direspons dengan pendekatan yang berimbang antara kepatuhan terhadap regulasi, empati, dan mampu memberikan solusi yang terbaik. 

Lebih lanjut, Yonathan memandang bahwa kondisi borrower yang sulit dihubungi memang dapat menjadi salah satu faktor yang berpotensi meningkatkan risiko keterlambatan pembayaran hingga kredit bermasalah. 

Meski demikian, hal tersebut bukan satu-satunya faktor penentu, karena kondisi keuangan borrower, literasi finansial, serta komunikasi yang terbangun sejak awal juga sangat berpengaruh. 

"Samir melihat tantangan borrower yang sulit dihubungi sebagai bagian dari dinamika industri yang harus dikelola secara profesional," ujarnya.

Baca Juga: Pegadaian Bidik Gen Z, Kejar 70% Nasabah Gunakan Aplikasi Tring!

Yonathan optimistis dapat menjaga kualitas pembiayaan, sekaligus memberikan solusi terbaik bagi borrower secara berkelanjutan dengan pendekatan yang terukur, berbasis data, dan tetap patuh pada regulasi OJK dan asosiasi. 

Dia juga menyatakan Samir selalu berupaya untuk mengedepankan praktik penagihan yang beretika dan patuh kepada regulasi sebagai prioritas utama, sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News