KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan, akibat pandemi Covid-19 dan atas perintah Jaksa Agung mulai kemarin (26/3) serentak para Jaksa se-Indonesia melaksanakan sidang secara online. Berdasarkan laporan yang diterima Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum ada 14 Kejati yang sudah menggelar sidang online kemarin, Kamis (26/3). Yaitu Kejati Papua Barat, Riau, Jawa Timur, DKI Jakarta, Yogyakarta, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Aceh, Bengkulu, Bangka Belitung, Jawa Tengah, NTT, dan Sulawesi Selatan. "Dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, Kejari Fak-Fak dan Manokwari telah memanfaatkan teknologi dengan melaksanakan sidang online," kata Hari, dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Jumat (27/3).
Antisipasi corona, 14 Kejati gelar sidang online
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan, akibat pandemi Covid-19 dan atas perintah Jaksa Agung mulai kemarin (26/3) serentak para Jaksa se-Indonesia melaksanakan sidang secara online. Berdasarkan laporan yang diterima Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum ada 14 Kejati yang sudah menggelar sidang online kemarin, Kamis (26/3). Yaitu Kejati Papua Barat, Riau, Jawa Timur, DKI Jakarta, Yogyakarta, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Aceh, Bengkulu, Bangka Belitung, Jawa Tengah, NTT, dan Sulawesi Selatan. "Dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, Kejari Fak-Fak dan Manokwari telah memanfaatkan teknologi dengan melaksanakan sidang online," kata Hari, dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Jumat (27/3).