KONTAN.CO.ID - WASHINGTON DC. Departemen Luar Negeri AS memerintahkan kepulangan anggota keluarga pegawai Kedutaan Besar yang berusia di bawah usia 21 tahun, dari Indonesia. Anggota keluarga meliputi pegawai di Kedutaan Besar Jakarta, USASEAN, Konsulat Jenderal Surabaya, dan Konsulat Medan. Keputusan ini tertuang di situs web resmi Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) di Indonesia. "Departemen Luar Negeri membuat keputusan ini karena bukti Covid-19 di Indonesia, kapasitas medis Indonesia saat ini, dan ketersediaan penerbangan saat ini dari Indonesia," tulis keterangan tersebut. Baca Juga: Kata Gubernur BI: beda krisis 1997/1998, tahun 2008 dan kondisi saat ini
- Konsultasikan dengan situs web CDC untuk informasi terbaru.
- Untuk informasi terbaru tentang apa yang dapat dilakukan untuk mengurangi risiko tertular Covid-19, lihat rekomendasi terbaru CDC.
- Kunjungi laman krisis Covid-19 ontravel.state.gov untuk informasi terbaru.
- Periksa maskapai penerbangan atau jalur pelayaran, terkait informasi terbaru perjalanan dan atau pembatasan.
- Kunjungi laman web Kedutaan Besar AS di Indonesia untuk informasi kondisi terkini di Indonesia.
- Kunjungi situs web Departemen Keamanan Dalam Negeri, tentang pembatasan perjalanan terbaru ke AS.
- Segera cari perawatan medis jika yakin mengidap Covid-19 (atau gejala serupa), atau terpapar dari seseorang yang mungkin menderita Covid-19 dalam 6 minggu terakhir.