KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ancaman virus corona (covid-19) telah membayangi industri keuangan di Indonesia. Untuk mengantisipasi dampak lebih luas, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan stimulus ke sektor non-bank. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, pihaknya melonggarkan ketentuan kewajiban pembayaran kredit bukan hanya di perbankan tetapi meluas ke perusahaan pembiayaan atau multifinance. Baca Juga: Ada wabah virus corona, bisnis Mitra Pinasthika Mustika (MPMX) masih berjalan normal
Antisipasi dampak corona, multifinance juga dapat stimulus dari OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ancaman virus corona (covid-19) telah membayangi industri keuangan di Indonesia. Untuk mengantisipasi dampak lebih luas, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan stimulus ke sektor non-bank. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, pihaknya melonggarkan ketentuan kewajiban pembayaran kredit bukan hanya di perbankan tetapi meluas ke perusahaan pembiayaan atau multifinance. Baca Juga: Ada wabah virus corona, bisnis Mitra Pinasthika Mustika (MPMX) masih berjalan normal