KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ancaman virus corona (covid-19) telah membayangi industri keuangan di Indonesia. Untuk mengantisipasi dampak lebih luas, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan stimulus ke sektor non-bank. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, pihaknya melonggarkan ketentuan kewajiban pembayaran kredit bukan hanya di perbankan tetapi meluas ke perusahaan pembiayaan atau multifinance. Baca Juga: Ada wabah virus corona, bisnis Mitra Pinasthika Mustika (MPMX) masih berjalan normal
“Tujuannya agar sektor usaha masih tetap berjalan dari dampak penyebaran covid-19 ini,” kata Wimboh dalam keterangan pers, Jumat (20/3). Terdapat dua relaksasi kebijakan yang diterapkan ke multifinance. Pertama, penundaan pembayaran yang berkaitan dengan skema channeling dan joint financing yang berkaitan dengan perbankan.