KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah merumuskan kembali revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2024 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM yang akan mengatur pembatasan BBM bersubsidi pertalite dan LPG subsidi. Pembahasan kembali revisi Perpres tersebut sebagai langkah untuk mengantisipasi dampak ekonomi dan geopolitik yang kian memanas belakangan ini. Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, revisi Perpres 191 Tahun 2019 ini mengatur tentang mekanisme subsidi energi yang akan selesai pada Juni 2024.
Antisipasi Dampak Geopolitik, Revisi Perpres Soal Subsidi BBM dan LPG DIpercepat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah merumuskan kembali revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2024 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM yang akan mengatur pembatasan BBM bersubsidi pertalite dan LPG subsidi. Pembahasan kembali revisi Perpres tersebut sebagai langkah untuk mengantisipasi dampak ekonomi dan geopolitik yang kian memanas belakangan ini. Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, revisi Perpres 191 Tahun 2019 ini mengatur tentang mekanisme subsidi energi yang akan selesai pada Juni 2024.