KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerapan aturan standar akuntansi baru PSAK 71 diperkirakan bakal mempengaruhi laba bank ke depan. Untuk itu bank harus melakukan antisipasi. Boedi Armanto, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, bank harus melakukan antisipasi dengan menghitung atau melakukan simulasi dampak penerapan PSAK 71 terutama pada sisi cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN). “Cara bank melakukan antisipasi adalah dengan menghitung/simulasi dampak penerapan PSAK 71 terutama pada CKPN dan melihat dampaknya ke CAR,” kata Boedi kepada kontan.co.id, Jumat (26/10).
Antisipasi efek PSAK 71, OJK: Bank harus lakukan simulasi dampaknya ke CAR
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerapan aturan standar akuntansi baru PSAK 71 diperkirakan bakal mempengaruhi laba bank ke depan. Untuk itu bank harus melakukan antisipasi. Boedi Armanto, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, bank harus melakukan antisipasi dengan menghitung atau melakukan simulasi dampak penerapan PSAK 71 terutama pada sisi cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN). “Cara bank melakukan antisipasi adalah dengan menghitung/simulasi dampak penerapan PSAK 71 terutama pada CKPN dan melihat dampaknya ke CAR,” kata Boedi kepada kontan.co.id, Jumat (26/10).