Antisipasi fiktif, Dirjen pajak perketat restitusi



JAKARTA. Pengembalian lebih bayar pajak dari pemerintah kepada wajib pajak (restitusi) akan diperketat Direktorat Jendral Pajak. Hal itu dilakukan seiring dengan adanya beberapa perusahaan yang berani memasukkan dokumen faktur PPN yang tidak berdasarkan transaksi atau fiktif.

Untuk itu, Fuad Rahmany, Direktur Direktorat Jendral Pajak mengatakan restitusi pajak akan dilakukan pemeriksaan lebih ketat. Fuad bilang bahwa restitusi pajak memang merupakan konsekuensi sistem pajak pertambahan nilai dimana barang yang diekspor keluaran pajak pertambahan nilainya nol, sehingga pajak pertambahan nilai (PPN) yang sudah disetor dapat dikembalikan. "Sistem PPN ini sudah berlaku di negara-negara lain" ujarnya, Jumat (10/10).

Ketika ditanyakan nilai restitusi pajak yang ditunda nilainya mencapai Rp 10 triliun, Fuad menapik hal tersebut. Menurutnya Ditjen Pajak tidak melakukan penundaan restitusi pajak, hanya saja memang dalam pelaksanaannya butuh waktu dan ketelitian mengingat adanya perusahaan atau wajib pajak yang memasukkan faktur fiktif.


Sebelumnya Yuli Kristiyono, Direktur Intelijen dan Penyidikan Direktorat Jenderal Pajak mengatakan pada 2013 kemarin kasus faktur fiktif nilainya mencapai 100 kasus dan merugikan negara hingga Rp 1,5 triliun.

Bambang Brodjonegoro, Wakil Menteri Keuangan juga mengatakan bahwa dalam hal restitusi pajak, Ditjen Pajak diminta melakukan evaluasi lebih detail. Menurutnya, restitusi butuh dikaji dan diteliti dalam pengembaliannya. "Kalau semua restitusi diberikan, apa benar itu yang diajukan. Jangan sampai kebobolan" katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan