KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan program pelatihan ulang (reskilling) bagi sekitar 50.000 pekerja sepanjang 2026 untuk membantu pekerja yang terdampak gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah tekanan ekonomi global. Program tersebut disiapkan melalui balai-balai pelatihan milik Kemnaker sebagai upaya meningkatkan keterampilan agar pekerja lebih mudah kembali terserap ke dunia kerja. Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan pemerintah telah menyediakan kuota pelatihan bagi sekitar 50.000 peserta pada tahun ini.
Baca Juga: Konflik Timur Tengah Tekan Ekonomi Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian dari strategi mitigasi pemerintah menghadapi kondisi ekonomi global yang masih penuh ketidakpastian dan berdampak pada dunia usaha di dalam negeri. "PHK memang tidak bisa dihindari, tetapi hak-hak pekerja harus tetap dipenuhi sesuai ketentuan," tegas Afriansyah dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (23/7/2026) seperti dikutip dari
Kompas.com. Afriansyah menjelaskan, perlambatan ekonomi, ketegangan politik, dan dinamika geopolitik global memberi tekanan besar terhadap aktivitas bisnis, tidak hanya di Indonesia tetapi juga di berbagai negara. Dalam situasi tersebut, sebagian perusahaan terpaksa melakukan efisiensi, termasuk melalui PHK. Namun, pemerintah menilai langkah tersebut seharusnya menjadi pilihan terakhir karena perusahaan umumnya tidak akan melakukan PHK apabila kondisi usahanya masih memungkinkan.
Baca Juga: Ini 4 Alasan Mengapa Gelombang PHK di Awal 2026 Tak Terbendung Karena itu, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha agar iklim investasi tetap kondusif. Kemnaker menegaskan setiap PHK wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk memenuhi seluruh hak pekerja seperti pembayaran pesangon dan hak normatif lainnya. Di sisi lain, Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri Brigjen Pol Muhammad Irhamni menyatakan tekanan ekonomi global juga memengaruhi pelaku usaha di Indonesia sehingga PHK dalam sejumlah kasus sulit dihindari. Meski demikian, Desk Ketenagakerjaan Polri akan mengawal agar perusahaan memenuhi seluruh hak pekerja sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: OJK Sebut Gelombang PHK Dapat Pengaruhi Pembiayaan Multifinance dan Fintech Lending Irhamni menambahkan, pekerja yang menghadapi persoalan hubungan industrial dapat melapor ke Desk Ketenagakerjaan Polri di tingkat Mabes Polri, Polda, maupun Polres. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti melalui proses mediasi agar sengketa ketenagakerjaan dapat diselesaikan lebih cepat dan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News