KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo) menyebut ada lima perusahaan dompet digital yang diduga memfasilitasi aktivitas judi online dengan nilai transaksi hingga triliunan Rupiah. Menanggapi hal itu, Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan pada dasarnya dompet digital memerlukan sistem know your costumer (KYC) atau e-KYC yang ketat untuk mengantisipasi aktivitas judi online. "Know your costumer (KYC) atau e-KYC digunakan untuk mengetahui siapa pemilik akun tersebut. Dengan demikian, bisa menghindari penggunaan ke arah yang tidak diinginkan, seperti judi online," ujarnya kepada Kontan, Selasa (15/10).
Antisipasi Judi Online, Pengamat: Dompet Digital Perlu Sistem e-KYC Ketat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo) menyebut ada lima perusahaan dompet digital yang diduga memfasilitasi aktivitas judi online dengan nilai transaksi hingga triliunan Rupiah. Menanggapi hal itu, Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan pada dasarnya dompet digital memerlukan sistem know your costumer (KYC) atau e-KYC yang ketat untuk mengantisipasi aktivitas judi online. "Know your costumer (KYC) atau e-KYC digunakan untuk mengetahui siapa pemilik akun tersebut. Dengan demikian, bisa menghindari penggunaan ke arah yang tidak diinginkan, seperti judi online," ujarnya kepada Kontan, Selasa (15/10).