Antisipasi Judi Online, Pengamat: Dompet Digital Perlu Sistem e-KYC Ketat



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo) menyebut ada lima perusahaan dompet digital yang diduga memfasilitasi aktivitas judi online dengan nilai transaksi hingga triliunan Rupiah. 

Menanggapi hal itu, Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan pada dasarnya dompet digital memerlukan sistem know your costumer (KYC) atau e-KYC yang ketat untuk mengantisipasi aktivitas judi online.

"Know your costumer (KYC) atau e-KYC digunakan untuk mengetahui siapa pemilik akun tersebut. Dengan demikian, bisa menghindari penggunaan ke arah yang tidak diinginkan, seperti judi online," ujarnya kepada Kontan, Selasa (15/10).


Baca Juga: Begini Upaya Sejumlah Dompet Digital Perangi Aktivitas Judi Online

Bentuk upaya antisipasi lainnya, yakni ketika diketahui ada akun dompet digital yang menjadi penampung sementara uang judi online, Nailul berpendapat tentu platform harus tegas dengan segera menutup akun tersebut.

Selain itu, Nailul juga menyampaikan pemerintah dan industri seharusnya membuat guide line yang bisa membuat sistem e-KYC menangkis penggunaan akun dompet digital untuk aktivitas judi online. 

"Jika terbukti tidak menggunakan guide line e-KYC yang sudah dibuat, saya rasa pemangku kepentingan bisa menindak dompet digital tersebut," kata Nailul.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi telah menegur keras perusahaan-perusahaan penyedia e-wallet atau dompet digital yang memfasilitasi penjudi online.

“Ada lima perusahaan yang memfasilitasi perjudian online. Kami tindak tegas jika membandel," kata Menkominfo Budi Arie, Jumat (11/10).

Baca Juga: LinkAja Tegaskan Tak Pernah Fasilitasi Aktivitas Judi Online

Lima perusahaan e-wallet tersebut adalah PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA), PT Visionet Internasional (OVO), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja), serta PT Airpay International Indonesia (ShopeePay). Budi menerangkan e-wallet DANA nilai transaksinya paling tinggi, sekitar Rp 5,4 triliun dengan 5,7 juta transaksi yang terkait judi online. Menkominfo menyebut sampai 8 Oktober 2024, Kementerian Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap 3,7 juta situs judi online. 

Menteri Budi Arie juga menjelaskan kecurigaan penggunaan dompet digital dalam transaksi judi online bermula dari transaksi penambahan saldo (top-up) yang melonjak tiba-tiba. Ditambah transaksi di dompet digital itu hanya satu arah saja, yaitu transaksi masuk, tanpa ada transaksi keluar.

“Sasaran utama pemblokiran akun E-Wallet adalah para bandar judi online. Selain itu, arus perputaran uang ke pemain judi online akan menjadi sasaran selanjutnya,” kata Budi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi