KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengusulkan pemilihan kepala daerah (Pilkada) bisa dipercepat menjadi September 2024 melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan alasan percepatan pelaksanaan Pilkada ini agar tidak ada kekosongan kepala daerah secara masif pasa awal tahun 2025. Berdasarkan data miliknya, saat ini terdapat 101 dan 4 daerah otonomi baru di Papua yang diisi oleh Penjabat (Pj) Kepala Daerah sejak 2022. Kemudian terdapat 170 daerah yang diisi oleh Pj kepala daerah pada tahun 2023 serta 270 kepala daerah hasil pemilihan tahun 2020 akan berakhir pada 31 Desember 2024.
Antisipasi Kekosongan Kepala Daerah Jadi Alasan Pilkada Maju September 2024
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengusulkan pemilihan kepala daerah (Pilkada) bisa dipercepat menjadi September 2024 melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan alasan percepatan pelaksanaan Pilkada ini agar tidak ada kekosongan kepala daerah secara masif pasa awal tahun 2025. Berdasarkan data miliknya, saat ini terdapat 101 dan 4 daerah otonomi baru di Papua yang diisi oleh Penjabat (Pj) Kepala Daerah sejak 2022. Kemudian terdapat 170 daerah yang diisi oleh Pj kepala daerah pada tahun 2023 serta 270 kepala daerah hasil pemilihan tahun 2020 akan berakhir pada 31 Desember 2024.