KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Produsen minyak goreng kini diwajibkan menyediakan pasokan untuk kebutuhan minyak goreng kemasan guna memenuhi kebutuhan konsumsi rumah tangga melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2026. Kewajiban itu berlaku tidak hanya bagi Minyakita, tetapi juga minyak goreng premium maupun second brand. Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, menilai kebijakan tersebut merupakan langkah antisipatif pemerintah untuk menjaga pasokan sawit di dalam negeri seiring meningkatnya kebutuhan bahan baku bagi program mandatori biodiesel 50% (B50). Menurut Agus, semakin tinggi tingkat pencampuran biodiesel, semakin besar pula volume minyak sawit yang terserap untuk kebutuhan energi.
Antisipasi Kelangkaan, Produsen Wajib Pasok Minyak Goreng Kemasan untuk Rumah Tangga
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Produsen minyak goreng kini diwajibkan menyediakan pasokan untuk kebutuhan minyak goreng kemasan guna memenuhi kebutuhan konsumsi rumah tangga melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2026. Kewajiban itu berlaku tidak hanya bagi Minyakita, tetapi juga minyak goreng premium maupun second brand. Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, menilai kebijakan tersebut merupakan langkah antisipatif pemerintah untuk menjaga pasokan sawit di dalam negeri seiring meningkatnya kebutuhan bahan baku bagi program mandatori biodiesel 50% (B50). Menurut Agus, semakin tinggi tingkat pencampuran biodiesel, semakin besar pula volume minyak sawit yang terserap untuk kebutuhan energi.
TAG: