KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan melakukan penegakan hukum (gakum) terhadap angkutan barang yang melanggar batas muatan dan dimensi atau yang dikenal dengan Over Dimension dan Over Loading (ODOL). Rencananya gakum truk ODOL ini akan dilakukan selama periode Angkutan Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). “Kami di Ditjen Hubdat sedang mempersiapkan gakum bagi truk ODOL secara serentak di seluruh Jembatan Timbang atau Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) mulai besok Selasa (28/12),” demikian disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi dalam siaran pers, Selasa (28/12). Sebelumnya, dari data posko Nataru pada tanggal 22 Desember-25 Desember terdapat sebanyak 166 unit kendaraan yang mengalami gangguan di Tol Jakarta-Cikampek di kedua arahnya. Sebagian besar truk yang mengalami gangguan tersebut terindikasi ODOL.
Antisipasi Kepadatan Lalu Lintas Saat Nataru, Kemenhub Lakukan Gakum Truk ODOL
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan melakukan penegakan hukum (gakum) terhadap angkutan barang yang melanggar batas muatan dan dimensi atau yang dikenal dengan Over Dimension dan Over Loading (ODOL). Rencananya gakum truk ODOL ini akan dilakukan selama periode Angkutan Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). “Kami di Ditjen Hubdat sedang mempersiapkan gakum bagi truk ODOL secara serentak di seluruh Jembatan Timbang atau Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) mulai besok Selasa (28/12),” demikian disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi dalam siaran pers, Selasa (28/12). Sebelumnya, dari data posko Nataru pada tanggal 22 Desember-25 Desember terdapat sebanyak 166 unit kendaraan yang mengalami gangguan di Tol Jakarta-Cikampek di kedua arahnya. Sebagian besar truk yang mengalami gangguan tersebut terindikasi ODOL.