JAKARTA. Alih-alih menerima berkah dividen dalam jumlah besar, mulai tahun depan, pemegang saham perbankan harus gigit jari lantaran laba yang didistribusikan oleh manajemen bakal berkurang. Bisa jadi, mereka harus merogoh kocek untuk menyuntik modal guna memperkuat permodalan bank yang mereka miliki. Maklum, Bank Indonesia (BI) kembali menyesuaikan ketentuan mengenai kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) bank melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 15/12/PBI/2013. Beleid yang diteken Gubernur BI Agus Martowardojo, 12 Desember lalu, ini untuk memperkuat permodalan bank baik dari sisi kualitas maupun kuantitas yang disesuaikan dengan standar internasional, Basel III. "Mulai 1 Januari 214, semua bank wajib mengikuti aturan baru ini," kata Agus. Seperti aturan sebelumnya, bank wajib memenuhi KPMM 8%-14% dari aset tertimbang menurut risiko (ATMR) tergantung profil risiko masing-masing bank (lihat tabel).
Antisipasi krisis, bank wajib tambah modal
JAKARTA. Alih-alih menerima berkah dividen dalam jumlah besar, mulai tahun depan, pemegang saham perbankan harus gigit jari lantaran laba yang didistribusikan oleh manajemen bakal berkurang. Bisa jadi, mereka harus merogoh kocek untuk menyuntik modal guna memperkuat permodalan bank yang mereka miliki. Maklum, Bank Indonesia (BI) kembali menyesuaikan ketentuan mengenai kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) bank melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 15/12/PBI/2013. Beleid yang diteken Gubernur BI Agus Martowardojo, 12 Desember lalu, ini untuk memperkuat permodalan bank baik dari sisi kualitas maupun kuantitas yang disesuaikan dengan standar internasional, Basel III. "Mulai 1 Januari 214, semua bank wajib mengikuti aturan baru ini," kata Agus. Seperti aturan sebelumnya, bank wajib memenuhi KPMM 8%-14% dari aset tertimbang menurut risiko (ATMR) tergantung profil risiko masing-masing bank (lihat tabel).