Antisipasi krisis, bank wajib tambah modal



JAKARTA. Alih-alih menerima berkah dividen dalam jumlah besar, mulai tahun depan,   pemegang saham perbankan harus gigit jari lantaran laba yang didistribusikan oleh manajemen bakal berkurang.  Bisa jadi, mereka harus merogoh kocek untuk menyuntik modal guna memperkuat permodalan bank yang mereka miliki. 

Maklum, Bank Indonesia (BI) kembali menyesuaikan ketentuan mengenai kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) bank melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 15/12/PBI/2013. Beleid yang diteken Gubernur BI Agus Martowardojo, 12 Desember lalu, ini untuk memperkuat permodalan bank baik dari sisi kualitas maupun kuantitas yang disesuaikan dengan standar internasional, Basel III. "Mulai 1 Januari 214, semua bank wajib mengikuti aturan baru ini," kata Agus.

Seperti aturan sebelumnya, bank wajib memenuhi KPMM    8%-14% dari aset tertimbang menurut risiko (ATMR) tergantung profil risiko masing-masing bank (lihat tabel).


Hanya, menurut aturan baru ini, bank juga wajib membentuk tambahan modal sebagai penyangga, berupa capital conversation buffer, countercylical buffer, dan capital surcharge.

Irwan Lubis, Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI, mengatakan capital conversation buffer merupakan modal penyangga bila terjadi kerugian saat terjadi krisis. Tambahan modal ini hanya untuk bank di kelas bank umum berdasarkan kegiatan usaha (BUKU) 3 dan BUKU 4. Sementara, capital surcharge hanya berlaku bagi bank yang berdampak sistemik.

Sedangkan countercyclical buffer merupakan tambahan modal bagi semua bank yang berfungsi untuk mengantisipasi kerugian bila terjadi pertumbuhan kredit berlebihan, sehingga berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan. Tiga jenis tambahan modal ini mulai berlaku 1 Januari 2016 dan dilakukan bertahap (lihat tabel). "Bertahap agar kondisi permodalan bank tetap terjaga," kata Irwan.

Selain kuantitas, BI juga mewajibkan bank meningkatkan kualitas permodalan, melalui perubahan komponen dan persyaratan instrumen modal sesuai Bassel III. Menurut beleid baru ini, komponen modal terdiri atas modal inti (tier 1) dan modal pelengkap (tier 2). Modal inti terdiri atas modal inti utama dan modal inti tambahan. BI mewajibkan bank menyediakan modal inti paling rendah sebesar 6%. Sebelumnya, kewajiban modal inti hanya 5% dari ATMR. Selain itu, bank juga wajib menyediakan modal inti utama minimum 4,5% dari ATMR, baik secara individual maupun secara konsolidasi dengan perusahaan anak.

Dengan aturan baru ini, pemegang saham harus rela menambah suntikan modal. Jika tak mampu, opsi merger bisa menjadi pilihan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: A.Herry Prasetyo