JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hari ini menerbitkan dua peraturan pemerintah pengangganti undang-undang (Perpu) sebagai antisipasi krisis keuangan global.Demikian dikatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Kedua Perpu tersebut adalah Perpu tentang perubahan kedua atas UU tentang Bank Indonesia dan Perppu tentang Lembaga Penjamin Simpanan.Didampingi Gubernur Bank Indonesia, Sri Mulyani mengatakan, lewat Perpu UU Bank Indonesia, Bank Indonesia memperluas jenis aset bank yang dapat dijadikan sebagai anggunan jangka pendek. "Dalam Perpu ini, aset yang menjadi angunan diperluas, aset kredit dengan kolektibilitas lancar dapat digunakan sebagai anggunan," ucap dia, Senin (13/10).
Antisipasi Krisis Keuangan, Pemerintah Terbitkan 2 Perpu
JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hari ini menerbitkan dua peraturan pemerintah pengangganti undang-undang (Perpu) sebagai antisipasi krisis keuangan global.Demikian dikatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Kedua Perpu tersebut adalah Perpu tentang perubahan kedua atas UU tentang Bank Indonesia dan Perppu tentang Lembaga Penjamin Simpanan.Didampingi Gubernur Bank Indonesia, Sri Mulyani mengatakan, lewat Perpu UU Bank Indonesia, Bank Indonesia memperluas jenis aset bank yang dapat dijadikan sebagai anggunan jangka pendek. "Dalam Perpu ini, aset yang menjadi angunan diperluas, aset kredit dengan kolektibilitas lancar dapat digunakan sebagai anggunan," ucap dia, Senin (13/10).