JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi merilis tiga aturan turunan Undang Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK). Tiga aturan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan ketegasan dalam penerapan kebijakan penanganan krisis. Tiga aturan ini adalah pertama, peraturan OJK (POJK) No.14/POJK.03/2017 mengenai penetapan status dan tindak lanjut pengawasan bank umum. Kedua adalah POJK No.16/POJK.03/2017 tentang bank perantara. Sedangkan aturan ketiga adalah POJK No.15/POJK.03/2017 tentang rencana aksi bagi bank sistemik. Ketiga aturan ini dikeluarkan pada 4 April 2017. Muliaman Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK mengatakan, UU PPKSK memberikan landasan hukum bagi OJK dan otoritas lain untuk menangani stabilitas sistem keuangan. Serta melakukan tindakan lain dalam mengatasi permasalah stabilitas sistem keuangan berdasarkan tugas dan kewajiban, ujar Muliaman saat memberikan keterangan pers terkait POJK tersebut, Rabu (5/4).
Antisipasi krisis, OJK merilis aturan baru
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi merilis tiga aturan turunan Undang Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK). Tiga aturan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan ketegasan dalam penerapan kebijakan penanganan krisis. Tiga aturan ini adalah pertama, peraturan OJK (POJK) No.14/POJK.03/2017 mengenai penetapan status dan tindak lanjut pengawasan bank umum. Kedua adalah POJK No.16/POJK.03/2017 tentang bank perantara. Sedangkan aturan ketiga adalah POJK No.15/POJK.03/2017 tentang rencana aksi bagi bank sistemik. Ketiga aturan ini dikeluarkan pada 4 April 2017. Muliaman Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK mengatakan, UU PPKSK memberikan landasan hukum bagi OJK dan otoritas lain untuk menangani stabilitas sistem keuangan. Serta melakukan tindakan lain dalam mengatasi permasalah stabilitas sistem keuangan berdasarkan tugas dan kewajiban, ujar Muliaman saat memberikan keterangan pers terkait POJK tersebut, Rabu (5/4).