JAKARTA. Dampak krisis global sudah mulai dirasakan sejumlah negara. Untuk mengantisipasi dampak krisis global itu, pemerintah kini fokus menyiapkan bantalan hukum, yaitu Undang Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, pemerintah telah membuat Rancangan Undang-Undang (RUU) JPSK untuk mengatasi krisis di sektor finansial. "Belajar dari pengalaman kita membuat JPSK," ujarnya dalam keynote speech ulang tahun ke-10 Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Selasa (22/9). Bambang bilang, Indonesia mempunyai pengalaman menangani krisis. Pengalaman ini harus dipelajari agar bisa dijadikan sebagai pegangan untuk menghadapi tekanan. Salah satu krisis yang pernah dialami adalah krisis ekonomi tahun 1997-1998.
Antisipasi krisis, pemerintah siapkan UU JPSK
JAKARTA. Dampak krisis global sudah mulai dirasakan sejumlah negara. Untuk mengantisipasi dampak krisis global itu, pemerintah kini fokus menyiapkan bantalan hukum, yaitu Undang Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, pemerintah telah membuat Rancangan Undang-Undang (RUU) JPSK untuk mengatasi krisis di sektor finansial. "Belajar dari pengalaman kita membuat JPSK," ujarnya dalam keynote speech ulang tahun ke-10 Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Selasa (22/9). Bambang bilang, Indonesia mempunyai pengalaman menangani krisis. Pengalaman ini harus dipelajari agar bisa dijadikan sebagai pegangan untuk menghadapi tekanan. Salah satu krisis yang pernah dialami adalah krisis ekonomi tahun 1997-1998.